Beranda / Berita / Aceh / Kembali Dilaporkan ke Polda Aceh, Cut Bul Disebut Sebagai Residivis

Kembali Dilaporkan ke Polda Aceh, Cut Bul Disebut Sebagai Residivis

Rabu, 21 Februari 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tim PSI and Partners melaporkan kembali Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul terkait konten pemberitaan yang merugikan nama baik Riza Rahmami, Rabu, 21 Februari 2024. Foto: for dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Cut Wahyuni Rosita, yang dikenal dengan nama Cut_Bul, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Mauliza. 

Kali ini, kontroversi muncul dari postingan di akun Instagram-nya (@cutbul_asli) pada 07 Februari 2024. Dalam instastory-nya, Cut_Bul membagikan konten berita palsu yang ditujukan kepada perwakilan tim Hotman 911 di Aceh, dengan menyebut "Kupu-Kupu Malam" kepada Riza Rahmami.

Akibat pernyataan kontroversial tersebut, Cut Wahyuni Rosita kembali dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/46/II/2024/SPKT/POLDA ACEH. Ia dituduh menyerang kehormatan, menyebarkan ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong.

"Pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bersama tim PSI and Partners, saya melaporkan kembali Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul terkait konten pemberitaan yang merugikan nama baik Riza Rahmami. Ini adalah fitnah besar yang ditujukan kepada Riza Rahmami, sekretaris saya. Kami semua sangat mengenal pribadi Riza, dan konten yang diunggah oleh Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul sangat tidak pantas," ungkap Putra Safriza setelah melaporkan kejadian tersebut.

Putra Safriza menambahkan bahwa dalam pelaporan ini akan dihadirkan saksi yang juga merupakan advokat, termasuk perwakilan dari tim Hotman 911 di Jakarta, seperti Putri Maya Rumanti dan Dewi Intan. 

Mereka menegaskan bahwa konten yang diposting oleh Cut_Bul telah menciptakan respons besar di internal tim Hotman 911 dan keluarga, merugikan harkat dan martabat keluarga dengan pernyataan yang tidak benar.

Sebagai informasi tambahan, Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul sebelumnya pernah menjadi narapidana dalam kasus lalu lintas pada tanggal 16 Oktober 2020, yang mengakibatkan kematian seseorang akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya. 

Dengan tambahan kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Maulida, Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul kini dihadapkan pada status residivis, menandakan pengulangan tindak pidana, ditambah lagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap  Riza Rahmami.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda