Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Terima Hibah Tanah dari Pemkab Aceh Jaya untuk KUA

Kemenag Aceh Terima Hibah Tanah dari Pemkab Aceh Jaya untuk KUA

Jum`at, 21 Juni 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menghibahkan tanah guna dimanfaatkan untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pemekaran dalam wilayah kabupaten Aceh Jaya.

Ketiga KUA pemekaran tersebut yaitu, KUA Kecamatan Pasie Raya, KUA Kecamatan Indra Jaya dan KUA Kecamatan Darul Hikmah.

Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh menerima sertifikat tanah tersebut yang diserahkan Plt Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Aidanur dan disaksikan Kabid Urais dan Binsyar, Drs H Hamdan MA, Kamis (20/6). Seyogyanya sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, namun ia sedang berada di luar daerah.

Kakanwil berharap Kemenag Kabupaten Aceh Jaya dapat terus berkomunikasi dan membangun hubungan baik dengan pemerintah setempat.

"Kami berpesan kepada Kepala Kemenag Kabupaten kota untuk selalu membangun hubungan baik dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait pelayanan dan kepentingan masyarakat. Semoga tanah hibah ini dapat kita manfaatkan untuk kepentingan umat dan lebih memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh Jaya," ujar Kakanwil.

Menurutnya kepentingan publik lebih diutamakan, seperti pelayanan di KUA yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Untuk itu, tanah sebagai salah satu kebutuhan mendirikan sarana prasarana kantor sangat dibutuhkan.

Dikatakan Kakanwil, KUA sebagai ujung tombak Kemenag perlu membangun integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan. "Tentunya dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti adanya KUA yang layak di kecamatan pemekaran," ungkapnya.

Kakanwil Kemenag Aceh juga berterimakasih kepada Pemkab Aceh Jaya yang telah memberikan perhatian dan kepedulian terhadap instansi Kemenag.

Sementara Kabid Urais dan Binsyar, Drs H Hamdan yang hadir pada kesempatan itu menyebutkan, proses pembangunan ketiga KUA tersebut saat ini sedang dalam usulan dan akan dibangun dengan dana bersumber dan SBSN.

"Dengan adanya tanah sebagai tempat berdirinya bangunan, semua proses yang kita lakukan ke Kemenag pusat untuk pembangunan gedung KUA insyaAllah akan berjalan cepat," sebut Hamdan.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada Launching kartu nikah dan penyerahan perhargaan dan hadiah kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Teladan tahun 2019 di lingkungan Kemenag Aceh Jaya.[pd/rel]


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda