Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh Perkuat UPT Pemasyarakatan Dan Imigrasi Dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kemenkumham Aceh Perkuat UPT Pemasyarakatan Dan Imigrasi Dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM

Rabu, 07 April 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly

Foto:  Sherly/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM| Langsa - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kantor wilayah Aceh melakukan penguatan terhadap petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi di 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Timur, di Aula Lapas Narkotika kelas II B Langsa, rabu (7/4/2021). 

Kepada Dialeksis.com Kalapas Narkotika kelas II B Langsa, Herman Anwar Amd IP SH yang Membuka kegiatan Tersebut mengucapkan terimakasih karena pihak divisi pelayanan hukum Kanwil Hukum dan HAM Aceh memilih Lapas Narkotika sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan tersebut, 

"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini Lapas Narkotika Langsa dapat memberikan pelayanan berbasis HAM lebih baik lagi dengan berbasis IT" ujarnya. 

Sementara itu Ketua Panitia kegiatan yaitu Kepala Bidang HAM di Kanwil Kemenkumham Aceh, Edison SH MH mengatakan bahwa ada sebanyak 30 petugas dari Kantor Imigrasi Langsa, Lapas Kuala Simpang, Lapas Idi , Lapas Langsa dan Lapas Narkotika yang mendapatkan penguatan,

"Adapun tiap 10 Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia dan hampir tiap tahun Kemenkumham RI memberi penghargaan kepada UPT atas pelayanan publik berbasis HAM, 

"Jadi Kanwil Aceh akan terus memberikan sosialisasi sesuai permenkumham 27 bagi UPT yang sudah ataupun belum mendapat penghargaan" ucapnya.

Adapun Kepala Divisi administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy Amd IP SH MH pada kesempatan itu memberikan pencerahan tentang persepsi pelayanan publik berbasis HAM dalam rangka pembangunan zona integritas. Sedangkan pemateri kedua dari Akademisi yaitu Amirsyam SH MH menyampaikan tentang standar pelayanan publik secara mendetail sesuai permenkumham nomor 27. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda