Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh Terbitkan Sertifikat Apostille, Mudahkan Ichlasul Lanjutkan Studi di Turki

Kemenkumham Aceh Terbitkan Sertifikat Apostille, Mudahkan Ichlasul Lanjutkan Studi di Turki

Jum`at, 04 Agustus 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi yang didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyerahkan sertifikat apostille kepada Teuku Ichlasul Amal, Kamis (3/8/2023). [Foto: Humas Kemenkumham Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Teuku Ichlasul Amal (15) akhirnya bisa bernafas lega setelah salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya untuk melanjutkan studi ke Turki terpenuhi. Ichlasul tercatat sebagai orang yang pertama kali menerima sertifikat apostille dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi yang turut didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis.

“Selamat melanjutkan studinya ke Turki. Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan,” ungkap Lilik, Kamis (3/8/2023).

Ichlasul yang tercatat sebagai siswa SMA Darul Quran Mulia mendapatkan beasiswa ke Fatih Sultan Mehmed School Turki. Hal ini mengharuskannya untuk melegalisir ijazah dan transkip nilai sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Sebelumnya tanpa apostille untuk melegalisasi terjemahan dokumen harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Setidaknya harus melalui beberapa Kementerian dan Dinas terkait dengan persyaratan yang tidak sedikit.

“Namun, dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Saya cukup merasakan kemudahkan dan kecepatan dari layanan apostille ini,” kata Ichlasul.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyebutkan dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya

“Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille,” jelas Junarlis.

Sebelumnya sertifikat apostille hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta. Saat ini, pencetakan sertifikat Apostille bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda