Beranda / Berita / Aceh / Kementerian Hukum dan HAM Meminta Pandangan dan Saran KKR Aceh

Kementerian Hukum dan HAM Meminta Pandangan dan Saran KKR Aceh

Kamis, 15 Juni 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Rakor proses pelaksanaan pemulihan korban pelanggaran HAM Berat, Rabu (14/6/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh. [Foto: dok. KKR Aceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang mana salah satunya anggotanya yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. 

Secara umum, ada 19 Kementerian/Lembaga (K/L) yang diminta untuk mengambil langkah-langkah diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM. Langkah yang dilakukan, yaitu memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana dan mencegah agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi.

Sebagai bagian dari tugasnya, rombongan Kemenkumham RI yang dipimpin Zuliansyah, selaku Koordinator Yankomas Wilayah IV, melakukan koordinasi dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Rabu (14/6/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh.

Pada rapat koordinasi tersebut, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebijakan yang sedang dilaksanakan oleh tim lintas kementerian yang dibentuk oleh Presiden RI untuk pemulihan korban.

"KKR Aceh menyarankan agar rekomendasi data KKR Aceh yang sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam juga menjadi kebijakan selanjutnya oleh Presiden, sebagaimana halnya terhadap tiga peristiwa pelanggaran Ham berat di Aceh yang sudah diakui oleh presiden berdasarkan rekomendasi Tim PPHAM beberapa waktu lalu, yaitu peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan, Simpang KKA di Aceh Utara, dan Rumoh Geudong (Pos Sattis) di Pidie," ucap Masthur.

Ia melanjutkan, pihaknya mengetahui saat ini Tim PKPHAM dari lintas kementerian sedang bekerja di tiga wilayah tersebut untuk pemulihan korban terkait penyelesaian non-yudisial. Elemen masyarakat sipil di Aceh juga berharap agar KKR memiliki peran yang signifikan terhadap tindak lanjut tim PKPHAM di Aceh.

"Harapan itu pernah disampaikan kepada kami dalam pertemuan beberapa waktu lalu di kantor KKR Aceh," tuturnya.

Ketua KKR Aceh menambahkan, sejatinya Tim Pelaksana PPHAM bekerja tepat sasaran dan datanya bisa ditambah lebih banyak lagi, dengan cara berkoordinasi dengan CSO setempat.

"Apalagi di Aceh sejak tahun 2016 sudah ada lembaga yang memilillki tugas dan mandat Non-Yudisial untuk penyelesaian pelanggaran HAM, yaitu KKR Aceh yang sudah memiliki 5000 data hasil pengambilan pernyataan korban," sebut Masthur.

Sementara itu, Zuliansyah, Koordinator Yankomas Wilayah IV Kemenkumham RI mengungkapkan bahwa Rakor tersebut dilakukan untuk meminta pandangan dan saran dari KKR Aceh sebagai evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat di Aceh. 

"Pandangan dan saran Ketua KKR Aceh akan kami sampaikan kepada tim PKPHAM," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda