Beranda / Berita / Aceh / Keputusan Firmendez Kadaluarsa

Keputusan Firmendez Kadaluarsa

Selasa, 30 Oktober 2018 16:58 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konflik Kadin Aceh seperti tak berujung, bila sebelumnya Pengurus bersama Penasehat Kadin memecat Firmandez kini giliran Politisi Golkar itu memberhentikan Mada Cs.

Namun keputusan Firmandez telat dan kadaluarsa, masa jabatannya sudah selesai, kewenangannya di Kadin Aceh hanya untuk menghantarkan Kadin Aceh untuk di kelola secara organisasi oleh pengurus baru lewat Musyawarah Provinsi.

"Sudah tidak berlaku lagi, masa jabatanhya sudah selesai, tugasnya buat musprov yang sesuai dengan AD/ART," ungkap Muhammad Mada.

Mada adalah pejabat teras Kadin ACeh, Ia bersama sejumlah pengurus Kadin menolak agenda Musprov karena tidak sesuai dengan ketentuan Kadin Indonesia.

Meski begitu Mada Cs tetap konsisten dan berharap Kadin Indonesia turun tangan menyelesaikan carut marut Kadin Aceh. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda