Beranda / Berita / Aceh / Kerja-kerja Panwaslih Provinsi Aceh Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Kerja-kerja Panwaslih Provinsi Aceh Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 02 Agustus 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah saat diwawancarai awak media. [Foto: Dialeksis/Nora]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh saat ini tengah fokus pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu yaitu partai politik. Kemudian dilanjutkan pada verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

"Kita akan mengawasi langsung, terutama partai lokal yang akan dilakukan di KIP Aceh. Kita sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan pendaftaran, verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual," jelasnya kepada Dialeksis.com usai diskusi bersama rekan media di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, kata dia, Panwaslih juga sudah menerima akses sistem informasi parpol (Sipol) melalui Bawaslu RI yang diberikan oleh KPU.

"Karena sekarang kebijakannya adalah pendaftaran itu sudah paperless. Jadi calon peserta pemilu nanti akan datang ke KPU atau KIP Aceh hanya dengan membawa map kecil saja, tidak seperti pemilu sebelumnya yang harus membawa berkas itu berkonteiner," kata Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah.

Lalu, lanjutnya, ketika ada yang mendaftar tinggal buka Sipol untuk melihat apakah kelengkapan administrasi itu sudah terpenuhi atau tidak.

Sebelumnya, Bawaslu RI menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 secara serentak yang melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada Selasa (14/6/2022).

Apel itu diselenggarakan tepat di hari yang sama dengan dimulainya Tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut dimaksudkan sebagai simbol Bawaslu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran, pengawasan tahapan, dan penindakan pelanggaran seperti perintah UU.

Faizah menjelaskan, pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual pihaknya sudah menginventarisir potensi sengketa apa saja, kemudian juga menginvetarisir dugaan pelanggaran administrasinya.

"Kalau misalnya nanti kita temukan dari hasil pengawasan kita itu terdapat indikasi dugaan pelanggaran administrasi, nah ini harus kita proses sesuai dengan aturan. Artinya ada prosedur yang harus kita tempuh," ucapnya. (NOR)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda