Beranda / Berita / Aceh / Kerjasama dengan Mahkamah Syar'iyah Idi, Kemenag Aceh Timur Gelar Isbat Nikah

Kerjasama dengan Mahkamah Syar'iyah Idi, Kemenag Aceh Timur Gelar Isbat Nikah

Jum`at, 01 Juli 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pasutri yang mengikuti isbat nikah di KUA Idi Tunong, Kamis (30/6/2022). [Foto: dok. Kemenag Aceh]

DIALEKSIS.COM | Idi - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H. Salamina, SAg, MA membuka secara resmi acara pelaksanaan Isbat Nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Idi Tunong, Kamis (30/6/2022).

Dalam sambutan dan arahannya orang nomor satu dilingkungan Kemenag Aceh Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah ini adalah bagian dari kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dengan Mahkamah Syar'iyah Idi.

"Kerjasama tersebut adalah bagian dari program Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar H. Salamina

Dalam kesempatan tersebut H. Salamina menaruh harapan besar dengan adanya Isbat Nikah di Kecamatan Idi Tunong memberikan status hukum bagi masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah yang sebelumnya pernikahan mereka tidak dicatat secara resmi di kantor KUA kecamatan.

Masih Kata H.Salamina, syukur Alhamdulillah di bulan ini kita sudah dua kali melaksanakan Isbat Nikah yang pertama pada Selasa 28 Juni 2022 yang lalu kita melaksanakan isbat nikah di KUA Kecamatan Peunaron yang diikuti 20 pasangan suami istri (pasutri).

Seterusnya H.Salamina mengharapakan kepada seluruh Kepala KUA se-Aceh Timur agar menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mereka melaksanakan pernikahannya di KUA.

"Apalagi pernikahan di KUA Gratis. Namun saat ijab kabul pernikahan dilakukan di luar KUA maka dikenakan biaya Rp600 ribu," bandingnya.

H. Salamina mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di tempat-tempat qadhi liar.

"Ini merupakan sebuah kerugian bagi masyarakat, dan bahkan kita semua megetahui bahwasanya pernikahan itu sebuah hal yang sangat sakral. Ikatan yang suci maka harut dicatat di negara," ajaknya.

Hadir dalam Kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur, SSosI MA, Camat Idi Tunong Baihaki SAg, Penyuluh Agama Islam, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. [IRF/KA]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda