Beranda / Berita / Aceh / Kerugian Negara dari Pengadaan Sapi Disnak Aceh Mencapai Rp 415 Juta

Kerugian Negara dari Pengadaan Sapi Disnak Aceh Mencapai Rp 415 Juta

Jum`at, 29 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ba


Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khairan jaya [Dok.Serambinews]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh untuk pengadaan sapi di Disnak Peternakan Aceh, diperkirakan merugikan negara Rp 425 juta lebih.

"Kerugian itu berpotensi akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh," sebut Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khairan Jaya saat jumpa pers, Kamis (28/1/2021) di Banda Aceh.

Menurutnya, negara berpotensi dirugikan setelah dilakukan audit, terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi sumber dari APBA tahun 201. Potensi kerugian negara sebesar Rp415 juta. 

"Namun angka kerugian negara ini tidak menutup kemungkinan, jika penegak hukum mendapatkan bukti lebih, bisa jadi potensi kerugian negaranya bertambah," sebut kepala Perwakilan BPKP yang turut didampingi Ambal Riyanto pengawas investigasi, 

Dijelaskan Indra, pihaknya sampai saat ini masih melakukan audit kerugian negara terhadap kasus dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh, dengan nilai proyek Rp3,4 miliar tahun anggaran 2017.

"Hasil realnya (angka pasti) atas kerugian negara dalam kasus ini akan segera disampaikan ke pihak penyidik Polda Aceh," jelasnya.

Dimana pihak penyidik Polda Aceh saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017. (baga)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda