DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua GEN Z Mualem, Muyashir Asriyan Haikal, meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem terkait pembebastugasan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh.
Muyashir mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang perlu dihormati. Terlebih, menurutnya, Abdullah sebelumnya telah menerima amanah dari Mualem untuk menduduki jabatan tersebut.
“Yang jelas, kita harus menghargai amanah yang sudah pernah diberikan Mualem kepada Abdullah. Kita juga harus menghormati keputusan yang sudah diambil Mualem,” kata Muyashir kepada media dialeksis.com, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai pembebastugasan sementara tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses pemerintahan dan pemeriksaan yang sedang berjalan.
Pembebastugasan Abdullah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan itu ditetapkan pada 8 September 2026 untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Meski demikian, Muyashir menegaskan persoalan tersebut tidak perlu berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Abdullah sebelumnya telah menyampaikan keberatan administratif terhadap keputusan pembebastugasan tersebut. Dalam surat keberatannya, Abdullah menilai keputusan tersebut cacat hukum dan meminta agar kedudukan serta jabatannya dipulihkan.
Sementara itu, akademisi dan pakar hukum Dr. Wiratmadinata menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara berbeda dengan pemberhentian definitif maupun mutasi.
Menurutnya, pembebasan sementara dapat menjadi instrumen administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, sepanjang memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas
Wiratmadinata juga menegaskan bahwa pembebastugasan sementara tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghukuman sebelum hasil pemeriksaan ditetapkan.
Muyashir berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak berkembang menjadi persoalan personal maupun konflik politik.
“Intinya, kita hormati keputusan Gubernur dan kita percayakan prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. [nh]