Beranda / Berita / Aceh / Ketua Ombudsman: 19 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman: 19 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

Jum`at, 23 Desember 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Ombudsman RI, Mokahammad Najih. [Foto: dok. Ombudsman RI]


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan, hasil penilaian ini adalah capaian positif, sebab pada tahun sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota di Aceh yang berada pada zona hijau.

“Hal tersebut menunjukkan arah perbaikan pelayanan publik yang baik dan komitmen para pimpinan daerah dan jajarannya,” katanya.

Upaya berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap unit layanan, baik melalui kepatuhan pada standar pelayanan maupun dalam menjalankan pengelolaan pengaduan yang baik, tidak mungkin dilaksanakan tanpa komitmen dan kerja sama dari seluruh pelaksana layanan.

“Tujuan akhir kita bersama adalah pelayanan prima kepada masyarakat,” lanjutnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Dian Rubianty, pada tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak kepada masyarakat.

Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, kita mengharapkan perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

"Agar pemerintah daerah mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” kata Dian Rubianty. [MCA/IP]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda