Beranda / Berita / Aceh / Keuchik Rambong Payong Belum Kembalikan Dana Desa yang Bermasalah 

Keuchik Rambong Payong Belum Kembalikan Dana Desa yang Bermasalah 

Senin, 11 Mei 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Keuchik Rambong Payong Kecamatan Peulimbang, Hasnawi Ahmad. [Foto: Fajrizal / Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Keuchik Rambong Payong Kecamatan Peulimbang Hasnawi Ahmad dikabarkan sampai saat ini belum mengembalikan ke Kas Gampong terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang bermasalah terhadap pembelian aset gampong berupa tanah di gampong tersebut.

Anehnya meski persoalan 2019 belum selesai, berkat lobi-lobi keuchik di tingkat kecamatan, anggaran Desa Gampong Rambong Payong Tahun 2020 dikabarkan sudah dilakukan pencairan.

Camat Peulimbang Abu Bakar saat dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (11/5/2020) mengatakan, sampai ini ia belum mengetahui secara detail terkait apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke kas gampong atau belum. 

Abu Bakar mengakui bahwa ia baru menerima surat peryataan dari Keuchik Rambong Payong yang isinya bahwa keuchik berjanji akan mengembalikan uang tersebut serta permintaan rekomendasi penjualan kembali satu tanah.

"Saat ini baru ada sama saya surat peryataan dari Keuchik Rambong Payong, dalam surat itu ditulis beliau bersedia mengembalikan uang tersebut dan permintaan rekomendasi agar satu kapling tanah yang sudah beli bisa dijual lagi," jelas Camat Peulimbang.

Sementara itu Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengakui bahwa sampai saat ini ia belum mengembalikan uang tersebut ke kas gampong. Kata Hasnawi ia masih menunggu surat balasan dari Inspektorat mengenai Juknis pengembalian uang tersebut.

"Iya, sampai saat ini belum saya kembalikan. Saya masih menunggu surat balasan dari Inspektorat. Saat ini pemilik tanah sudah bersedia mengembalikan uang tersebut. Setelah itu baru saya kembalikan," kata Keuchik Rambong Payong.

Hasnawi mengatakan terkait persoalan ini, ia sudah berkonsultasi langsung dengan Inspektorat bahwa memang benar pembelian tanah tidak dibolehkan dengan dana desa dan ia sedang berupaya mengembalikan uang tersebut.

"LKPJ tahun 2019 batas pelaporannya sampai bulan enam 2020. Kalau saya kembalikan dalam dua bulan ini tinggal disesuaikan," pungkas Hasnawi.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya Pemerintahan Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang dengan menggunakan dana desa APBG tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 125 juta untuk pembelian dua kapling tanah sebagai aset gampong. 

Keuchik Gampong Rambong Payong Hasnawi Ahmad sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer kepada pemilik tanah pertama untuk almarhum Avid Daoed sebanyak Rp 75 juta sebanyak dua kali transfer.

Dalam perjalanan rupanya sertifikat kepemilikan tanah sudah beralih kepada Iskandar Arhas. Selain salah melakukan pembayaran yang kepada bukan pemilik tanah, pihak Gampong Rambong Payong juga diduga melanggar aturan penggunaan dana desa. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda