Beranda / Berita / Aceh / KIG Sebagai Strategi Mewujudkan Pembangunan Daerah

KIG Sebagai Strategi Mewujudkan Pembangunan Daerah

Jum`at, 24 Mei 2019 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Sabang - Wali Kota Sabang Nazaruddin menyambut baik Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Informasi Gampong (SIGAB) dalam rangka penguatan kualitas Kelompok Informasi Gampong (KIG) yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 sampai 27 Mei 2019 di Aula Kominfo Kota Sabang.

Hal ini disampaikan oleh Nazaruddin, pada acara silaturrahmi buka puasa bersama dengan jajaran SKPA Aceh, 18 Kepala Desa dan KIG Kota Sabang. Kegiatan ini didukung oleh oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK) di Taman Kota Sabang, Kamis (23/5/2019).

Nazaruddin mengucapkan terima kasih kepada Kominfo Kota Sabang, yang telah sangat serius untuk memulai dan menjadi motor penggerak program ini sebagai program peningkatan kualitas KIG dengan keterbukaan informasi.

Menurut Nazaruddin, keberadaan KIG sebagai sumber informasi terdepan, memiliki peran strategi dalam mewujudkan pembangunan suatu daerah. KIG memiliki fungsi sebagai pengumpul, pengolah, penginput dan penyampaian informasi yang sudah sangat tepat saat ini untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah desa dalam bentuk SIGAB website gampong.id.

"Kepada peserta agar benar-benar menekuni dan memahami bimtek pengelolaan sistem informasi gampong, dikarenakan kedepan semua hal harus serba cepat dan terbuka baik dalam masalah anggaran, pelayanan maupun masalah perizinan, agar penyusunan anggaran kedepan lebih mudah dan cepat," harapnya.

Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, mengatakan, cikal bakal adanya KIG karena dunia sekarang tanpa batas, kita tidak boleh mengelak apapun yang kita kerjakan tidak lepas dari pantauan publik, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran, makanya ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berbeda dengan dulu, tugas kominfo sekarang jauh lebih berat seiring dengan program unggulan Gubernur Aceh yaitu Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), diantaranya sistem informasi yang terintegrasi, keterbukaan informasi publik dan satu data.

Marwan menyebutkan, kegiatan ini merupakan tugas pokok dan fungsi seluruh kominfo. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya kami mengambil inisiatif agar aparatur pemerintah baik provinsi, kabupaten/kota dan di tingkat gampong akan menjadi objek permintaan data.

"Bisa kita lihat adanya persoalan dana gampong yang tidak terpublikasi sehingga berimbas kepada persoalan hukum yang akan terjadi," jelasnya.

Marwan juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Sabang, karena sejauh ini tidak ada permohonan informasi publik yang sampai ke meja persengketaan. Ia berharap, ke depan Pemko Sabang lebih siap menghadapi keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Bukhari mengatakan, sesuai dengan visi dan misi DPMG, terwujudnya masyarakat dan gampong Aceh yang mandiri, maju dan sejahtera yang mencerminkan suatu keinginan atau cita-cita dalam rangka perubahan.

Menurut Bukhari, pemberdayaan masyarakat akan menjadi motor penggerak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di mukim dan gampong. Masyarakat mempunyai kemampuan dalam melihat berbagai potensi gampong yang bisa dikembangkan dan dituangkan dalam SIGAB sehingga data dari tingkat Provinsi dapat digunakan kembali oleh gampong serta data dari gampong dapat digunakan oleh Provinsi. (Diskominfosa)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda