Beranda / Berita / Aceh / Kinerja Ombudsman di Aceh Mendapat Sorotan

Kinerja Ombudsman di Aceh Mendapat Sorotan

Sabtu, 25 Mei 2019 14:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kinerja ombudsman di Aceh mendapat sorotan. Ada yang menyebutkan ombudsman masih lemah, banyak kasus yang seharusnya mampu mereka selesaikan sesuai dengan laporan tahun berjalan, namun justru tidak seluruhnya mampu dituntaskan. 

Banyaknya kasus pengaduan masyarakat yang belum mampu diselesaikan sepenuhnya, diakui oleh pihak ombudsman. Kalau ada yang memberikan penilaian kinerja ombudsman lemah di mata publik Aceh, menurut pihak ombudsman penilain itu subyektif. 

Menurut DR.H. Taqwaddin, SH,  Kepala Perwakilan  Ombudsman Aceh, menjawab Dialeksis.com, menyebutkan, sejak tahun 2013 hingga 2018, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat (LM) sekitar 1200-an kasus. "Memang benar tidak semua LM bisa diselesaikan dalam tahun berjalan," sebut Taqwadin.

Ada beberapa faktor mengapa tidak semua LM bisa selesai cepat, pertama, bisa jadi karena lambatnya respon pihak terlapor (Pemerintah) dalam menjawab surat klarifikasi dari Ombudsman. Kedua, faktor keterbatasan jumlah personal Asisten Ombudsman RI Aceh, yang bertugas menangani penyelesaian LM.

"Hingga saat ini, saya hanya memiliki 6 (enam) orang asisten yang bertugas dan berwenang menangani pengaduan atau laporan masyarakat. Namun demikian, kami terus berupaya maksimal, dengan segala kemampuan yang ada untuk menangani setiap laporan masyarakat yang diadukan ke kami, dengan tanpa pandang bulu," sebut Taqwadin.

Ketua Ombudsman Aceh ini menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan, pihaknya sudah mengusulkan ke kantor pusat untuk meminta tambahan jumlah asisten. Selain itu, untuk mempercepat proses penyelesaian LM kami melakukan pendekatan informal (fair Traitment Approach) atau progresif partisipatif, yaitu berupaya melakukan kordinasi dengan pihak terlapor dan pihak terkait dengan masalah yang dilaporkan.

"Hemat saya, pendekatan ini yang mulai kami terapkan sejak tahun 2018 lalu menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian laporan masyarakat. Pendekatan ini membuat hubungan antara Ombudsman dengan pihak pemerintah menjadi kemitraan yang harmonis. Insya Allah dengan keterbatasan yang ada, kami berusaha pada tahun 2019 ini akan menuju target penyelesaian LP sekitar 90% dari LM yang kami terima," jelasnya.

Terkait soal penilaian publik, kinerja ombudsman masih lemah, Taqwadin menilainya belum tepat. " Karena jika kita tanyakan pada orang yang sudah pernah kita selesaikan pengaduannya, secara cepat dan tepat, tentu bagi mereka sangat puas."

"Tetapi jika kita tanyakan pada pelapor yang mungkin lama baru masalahnya bisa selesai, tentu mereka menjawab tidak puas, yang penting, kami telah bekerja dengan sungguh-sungguh serius dan tekun, walaupun dengan segala keterbatasan yang ada," jelas Taqwadin.

Ombudsman Harus Fokus 

Walaupun ombudsman Aceh memiliki ruang lingkup yang luas, namun mereka harus fokus kepada hal hal yang prinsipil, yang perlu dilakukan ombudsman. Hal prinsipil apa yang dibutuhkan publik, apakah sudah dijalankan institusi publik dengan baik.

"Pelayanan publik oleh berbagai institusi publik, apa yang paling prinsipil dipandang ombudsman, yang tidak dilakukan oleh intitusi publik. Ombudsman harus melalukan hal besar baik terhadap pelayanan publik yang dikomplian atau tidak," sebut Frof. Dr. Ilyas Ismail, SH, M. Hum, Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, menjawab Dialeksis.com. 

"Ombudsman harus melakukan road show. Dari pertemuan itu kira kira apa persoalan yang menganjal institusi pupblik dalam melayani publik. Secara maksimum itu apa. Kalau diambil semua kegiatan dengan ruang lingkup skala kecil atau skala besar, ya akan menghabiskan energi, apalagi dikaitkan dengan persoalan dana," sebut Ilyas Ismail.  

"Untuk itu, seharusnya pihak ombudsman harus fokus kepada pelayanan publik yang prinsipil, saya kira itu yang perlu diidentifikasi oleh ombudsman. Tugas pokok atau SOP ombudsman sudah jelas atau tidak, atau ada yang perlu disiasati, jangan kepada hal hal kecil yang menguras energi. Ombudsman harus melakukan hal hal yang besar," sebut Dekan ini.

"Ombudsman selain memili tugas sebagai pengawasan, melakukan investigasi atas laporan masyarakat, memberikan alternatif penyelesaian atau rekomendasi kebijakan atas penyelesaian atas pengaduan," sebut Nasrul Rizal dari peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI).

Ada tugas dan wewenang ombudsman yang tak kalah pentingnya, yakni melakukan usaha pencegahan dalam ketidaksesuaian pelayanan public. Artinya ombudsman mengingatkan, memberikan solusi kepada pelayanan publik, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang prinsipil, bukan hanya sekedar menerima laporan masyarakat, sebutnya. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda