Beranda / Berita / Aceh / KIP Lhokseumawe Rilis Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 133.574 Pemilih

KIP Lhokseumawe Rilis Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 133.574 Pemilih

Rabu, 21 Juni 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 133.574 pemilih.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi dikonfirmasi Dialeksis.com menyebutkan penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang diselenggarakan di Aula Kantor KIP setempat, Rabu (21/6/2023).

Dari total jumlah DPT tersebut tersebar di empat wilayah di Lhokseumawe yakni Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, Muara Satu, Blang Mangat. 

“Untuk pemilih perempuan sebanyak 68.777 pemilih dan laki-laki sebanyak 64.797 pemilih,” rinci Mulyadi.

Pihaknya menambahkan, jumlah DPT yang sudah ditetapkan tidak akan berubah. Kecuali ada perubahan regulasi atau ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Kalau DPT tetap, tapi kalau misalnya pemilih pindah, yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan pindah memilih atau yang lebih kita kenal dengan A5,” ujarnya. 

 Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Kota Lhokseumawe, Sofhia Annisa, mengatakan dari DPT yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini tercatat terjadi penurunan jumlah pemilih lumayan signifikan. 

“Dimana dari pleno DPSHP sebelumnya 11 Mei 2023, jumlah DPT kita berkurang sebanyak 634 pemilih. Pengurangan ini hasil koordinasi kami dengan KIP karena terdapat data ganda, pindah domisili dan meninggal,” kata Sofhia melalui per telepon kepada Dialeksis.com. 

Kata Sofhia, bentuk pengawasan yang dilakukan Panwaslih saat ini yakni kawal hak pilih untuk memastikan hak pilih warga Lhokseumawe secara umum telah terpenuhi. Sedangkan bagi pemilih yang tidak boleh ada dalam daftar pemilih yaitu bagi pemilih sudah meninggal dunia. 

“Pemilih yang sudah meninggal dihapus untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan hak pilih. Kita konsen kepada data orang yang meninggal,” sebutnya. 

Panwaslih Kota Lhokseumawe, mengimbau kepada seluruh masyarakat Lhokseumawe turut peran aktif untuk sama-sama mengawal Pemilu 2024, diharapkan masyarakat dapat mengecek data diri dengan akses ke cekdptonline.kpu.go.id agar dapat memilih pada Pemilu 2024 mendatang. 

“Bagi yang belum terdaftar dapat melaporkan ke petugas KIP atau bisa juga mendatangi kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe baik itu di tingkat jajaran Panwascam serta PPG. Bagi anggota keluarganya sudah meninggal dapat menyampaikan kepada Geusyik Gampong masing-masing untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal dunia, guna keakuratan data pemilih kita di Pemilu 2024,” pungkasnya. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda