Beranda / Berita / Aceh / KIP Tamiang Tunda Penetapan Caleg DPRK Terpilih

KIP Tamiang Tunda Penetapan Caleg DPRK Terpilih

Rabu, 03 Juli 2019 13:11 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra

Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim. [Foto : M. Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Penetapan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang terpilih pada Pemilu 2019 yang sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu (3/7/2019) akhirnya ditunda.

Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim kepada Dialeksis.com, mengatakan, penundaan pleno terbuka penetapan caleg terpilih itu dilakukan karena KIP belum memiliki dasar hukum penetapan.

KIP Aceh Tamiang, kata Ishak, harus menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap daerah atau kabupaten/kota yang tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu.

"Sebab di SK penetapan caleg tersebut wajib mencantumkan nomor registrasi dari MK," jelas Ishak.

Menurut Peraturan KPU Nomor 867 disebutkan, KIP kabupaten/ kota yang tidak ada perselisihan gugatan Pemilu wajib menetapkan caleg terpilih tiga hari pasca penetapan MK. Jika sampai batas akhir penetapan caleg terpilih, KIP juga belum menerima nomor registrasi dari MK, KIP akan kembali melakukan koordiansi dengan KPU.

"Menurut peraturan, MK akan menetapkan daerah-daerah yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum pada 1 Juli 2019, jadi kita akan menetapkan caleg terpilih sesuai dengan surat dari KPU," jelas Ishak Ibrahim.

Ishak menambahkan, jika hari ini surat KPU sudah diterima pihaknya, pelaksanaan pleno penetapan caleg terpilih akan digelar besok. "Jika surat dari KPU sudah diterima, undangan akan disebar hari ini dan pleno akan dilaksanakan besok sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya. (mhv)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda