Beranda / Berita / Aceh / Koalisi Masyarakat Desak Tito Batalkan Pengangkatan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati

Koalisi Masyarakat Desak Tito Batalkan Pengangkatan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati

Rabu, 25 Mei 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menunjuk perwira TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Menunjuk perwira aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan keputusan Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). 

Dalam Kemendagri tersebut, Andi yang merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Dalam pernyataan tertulis Puskapol UI, Perludem, Kode Inisiatif dan Puskapol Universitas Andalas, Selasa (24/5/2022) menyebutkan 'Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat karena tidak sesuai dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi'.

Kemudian, Koalisi berpendapat penunjukan perwira aktif sebagai Pj kepala daerah sama saja dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil.

Wakil Koordinator Puskapol UI Hurriyah mengatakan, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri danmemperkuat supremasi sipil.

Dirinya menyebutkan larangan perwira aktif menduduki jabatan sipil juga terdapat dalam UU TNI dan UU Polri.

Sejauh ini, Koalisi memandang setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukan Brigjen TNI Andi Chandra.

Pertama, penujukan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang demokratis. Sebab Bila merujuk padaPasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul 'secara demokratis' tersebut dijalankan.

MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi.

Lanjut Hurriyah, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Bag. Barat.

Kedua, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Hurriyah juga mengungkapkan, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

Penunjukan Andi Chandra sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat dinilai dengan UU34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam UU Tersebut menjelaskan, menentukan bahwa prajurit hanyadapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Oleh karena itu, Karena itu Mendagri Tito didesak tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah. Selain itu pemerintah diminta menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi. (KompasTV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda