Sabtu, 05 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Koalisi NGO HAM Aceh Dorong Integrasi Isu GEDSI dalam RPJMA 2025-2029

Koalisi NGO HAM Aceh Dorong Integrasi Isu GEDSI dalam RPJMA 2025-2029

Jum`at, 04 Juli 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Muntaziruddin Sufiady Ridwan

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi NGO HAM Aceh menggelar diskusi yang berfokus pada pentingnya integrasi isu kesetaraan gender dan inklusi sosial, perlindungan lingkungan hidup, serta kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029, pada Jumat (4/7/2025) sore. 

Kegiatan bertajuk "Temu Media: Memperkuat Kebijakan Kesetaraan Gender, Lingkungan Hidup, dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Berbasis GEDSI dalam Dokumen RPJMA Tahun 2025-2029" ini berlangsung di kantor Koalisi NGO HAM Aceh di Lorong Barona, Batoh, Banda Aceh.

Selain dimaksudkan sebagai jembatan untuk menyebarkan informasi ke masyarakat luas, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil, juga menekankan bahwa pertemuan dengan media ini merupakan bagian dari upaya Koalisi memastikan agar tiga isu penting tersebut bisa masuk dan menjadi bagian dari RPJMA 2025-2029.

“Ini kami lakukan sebab masih terbatasnya integrasi ketiga isu utama ini dalam Rancangan Awal (Ranwal) RPJMA. Sebagai dokumen yang nantinya menjadi rujukan pembangunan Aceh lima tahun kedepan, Ranwal RPJMA itu kami nilai belum cukup kuat basis kesetaraan gender dan inklusivitas didalamnya,” ujar Khairil.

Merespon hal tersebut, Koalisi pun menyiapkan dokumen yang diberi nama “Kertas Posisi”. Dokumen setebal 35 halaman ini ditulis oleh Riswati, Muhammad Nasir, dan Yogi Febriandi.

Dokumen yang dihasilkan lewat diskusi multipihak, kajian serta analisis terhadap materi-materi yang termaktub dalam Ranwal RPJMA tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029 ini juga disebut lebih dari sekadar perumusan teknokratis lantaran memakai perspektif GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam proses penyusunannya.

Adapun, GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) merupakan sebuah cara pandang dalam konteks pembangunan yang berupaya untuk memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada yang tertinggal. Cara pandang ini bertujuan agar pembangunan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat secara merata dan berkeadilan.

“Usulan dalam dokumen ini sepenuhnya berangkat dari sesuatu yang belum ada penjabaran gamblangnya dalam Ranwal RPJMA,” terang Khairil.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa “Kertas Posisi” ini diharapkan dapat menjadi bahan sandingan Pemerintah serta DPRA Aceh dalam proses perampungan serta penyempurnaan RPJMA Tahun 2025-2029 yang kini tengah di bahas.

“Kami berharap, isi dokumen ini dapat menjadi referensi yang relevan dan dapat dipertimbangkan secara serius dalam proses finalisasi RPJMA Tahun 2025-2029,” imbuh Khairil.

Kendati begitu, ia menggarisbawahi bahwa upaya Koalisi mendorong agar proses pembangunan daerah di Aceh menjadi lebih inklusif bakal sia-sia bila tidak disertai dengan komitmen yang kuat dari para pemangku dan pengambil kebijakan.

“Persoalannya kemudian adalah mau atau tidak, itu saja,” tukas Khairil. [msr]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI