Beranda / Berita / Aceh / Komisi 3 DPR RI Berang Ke LPSK, Perlindungan Saksi Korban Rumah Dibakar Dihentikan

Komisi 3 DPR RI Berang Ke LPSK, Perlindungan Saksi Korban Rumah Dibakar Dihentikan

Senin, 21 Juni 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam, berang terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Pasalnya, LPSK mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara.

"Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan wartawan serambi yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019 yang lalu," ujar Nazaruddin, Senin (21/6/2021).

Kata Dek Gam, kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara ini ditangani di Polres Aceh Tenggara dan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini sudah mulai mengarah bakal ada yang menjadi tersangka versi penyidikan Polres Aceh Tenggara dan tersangka harus secepatnya ditetapkan polisi. 

Seharusnya, kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara. Tetapi, saat ini informasi pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri. "Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosudural," ujar Dek Gam.

Menurut Nazaruddin yang juga Presiden Persiraja itu, kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara sudah menelan waktu 2 tahun lebih. Ini artinya, kasus ini ada aktor kuat yang terlibat dalam skenario pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara, sehingga kasus ini mangkrak. 

"Saya yakin kasus ini bakal mampu diselesaikan penyidik Polres Aceh Tenggara dibawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, tentunya diback up Polda Aceh dibawah pimpinan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus. 

"Saya akan panggilan LPSK Jakarta terkait dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban dan meminta LPSK agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban, " tegas Dek Gam. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda