Beranda / Berita / Aceh / Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Sudah Mencapai 60 Orang

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Sudah Mencapai 60 Orang

Kamis, 02 Maret 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh mengumumkan jumlah korban penipuan jual beli sembako murah di daerah tersebut telah bertambah menjadi 60 orang.

“Korban yang tertipu membeli sembako murah tersebut terus bertambah, sekarang sudah mencapai lebih dari 60 orang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 53 ibu-ibu melapor ke Polresta Banda Aceh. Mereka menjadi korban peniupuan jual beli sembako murah mengalami kerugian Rp 2 miliar. 

Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa kasus penipuan jual beli sembako ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan karena pelaku menawarkan sembako dengan harga yang sangat murah kepada para korban namun tidak memberikan barang yang dijanjikan setelah pembayaran dilakukan. Akibatnya, para korban merasa dirugikan dalam transaksi tersebut.

Fadillah menyebutkan, adapun sembako yang dijual kepada kaum ibu-ibu tersebut mulai dari minyak goreng, beras, gula pasir, dan sirup. Para korban membeli dengan tujuan untuk menjualnya kembali.

Fadillah mengatakan, bisnis ini dilakukan dari mulut ke mulut. Para korban tertarik karena harga sembako yang ditawarkan relatif murah dibandingkan toko grosir lainnya. 

Kemudian, para korban melakukan transfer sejumlah uang kepada terduga pelaku tapi sembako tersebut tak kunjung diterima oleh korban.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kompol Fadillah.

Polresta Banda Aceh meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut untuk segera melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti yang dimiliki. 

Hal ini akan memudahkan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Polresta Banda Aceh menyediakan posko khusus pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Masyarakat yang menjadi korban dapat langsung datang ke posko pengaduan dengan membawa fotokopi KTP, bukti transfer kepada pelaku, serta menyebutkan jumlah kerugian yang diderita.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban juga dapat menghubungi Kanit Pidum Ipda Heri Sabhara di nomor kontak 085260174128. Pihak kepolisian meminta agar korban segera melaporkan kejadian yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda