DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di ruang rapat Sekretaris Daerah Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (November 2025) pagi. Pertemuan ini membahas penguatan regulasi penyiaran berbasis internet di Aceh yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos., bersama para komisioner lainnya, yakni Samsul Bahri, S.E. (Wakil Ketua), Ahyar, S.T. (Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran), Dr. Muslem Daud, M.Ed. (Anggota Bidang PKSP), Acik Nova, S.Pd.I. (Koordinator Bidang Kelembagaan), dan Murdeli, S.H. (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran).
Dalam pemaparannya, Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi menjelaskan dasar hukum dan mandat kelembagaan KPI Aceh, termasuk capaian-capaian program selama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa secara yuridis KPI Aceh memiliki posisi khusus dibandingkan KPI di provinsi lain, karena berdasarkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 153 dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, KPI Aceh berwenang mengatur dan mengawasi penyiaran berbasis internet.
“Perkembangan teknologi memang tidak bisa dibendung, yang bisa kita lakukan adalah menyesuaikan, memanfaatkan, dan mengontrol agar kemajuan teknologi tidak mereduksi moral masyarakat Aceh,” ujar Reza.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi memberi kemudahan dan manfaat besar, namun di sisi lain menghadirkan tantangan serius seperti konten berbahasa kasar, vulgar, pelecehan agama, serta ujaran kebencian yang kini mudah diakses melalui berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh untuk segera menyusun Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA) sebagai tindak lanjut dari Qanun Penyiaran. Menurutnya, PKPIA akan menjadi instrumen penting dalam mengatur serta memberikan dasar hukum bagi KPI Aceh untuk menindak langsung pelanggaran konten di ranah digital.
“Secara regulasi, KPI Aceh sudah sangat kuat. Kami berharap PKPIA ini segera rampung agar pengawasan terhadap konten digital yang meresahkan, terutama yang berdampak pada anak muda, bisa segera dilakukan,” ujar Nasir.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bersifat mendesak. “Kita targetkan Desember ini aturan sudah selesai, dan Januari sudah bisa langsung dijalankan. KPI Aceh nanti akan kembali duduk bersama dengan kami untuk membahas langkah konkret pelaksanaan PKPIA,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran KPI Aceh sebagai lembaga pengawas penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memastikan ruang digital Aceh tetap sehat, bermoral, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman serta kearifan lokal.[]