DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) terus mematangkan persiapan menuju ajang bergengsi Internal Moot Court Competition (IMCC) XI. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar seminar 4 instansi yang menghadirkan praktisi langsung di bidang penegakan hukum, khususnya terkait penanganan tindak pidana narkotika.
Bertempat di aula moot court FH USK, seminar ini diikuti oleh puluhan juris muda bersama mentor KPS. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembekalan intensif yang dirancang untuk mengasah kemampuan peserta dalam memahami, menganalisis, hingga mensimulasikan proses peradilan semu secara komprehensif.
Sebagai pemateri utama, Safitri Alvionita, S.H., dari Staff Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, memberikan paparan mendalam terkait dinamika penanganan perkara narkotika di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa pendekatan dalam menangani kasus narkotika tidak bisa semata bertumpu pada aspek penindakan hukum.
“Pencegahan narkotika tidak hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi masyarakat dan kolaborasi antarlembaga untuk memutus rantai peredaran. Ini menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan,” ujar Safitri di hadapan peserta.
Dalam paparannya, Safitri juga mengulas peran lintas instansi dalam penanganan kasus narkotika, mulai dari tahap pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Ia turut membagikan pengalaman lapangan terkait teknik pengumpulan bukti serta strategi menghadapi berbagai modus baru penyelundupan narkotika yang kian berkembang.
“Mahasiswa hukum perlu memahami realitas di lapangan. Banyak kasus yang secara teori terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya sangat kompleks, terutama dalam pembuktian dan penelusuran jaringan,” tambahnya.
Materi yang disampaikan pun disesuaikan dengan studi kasus yang akan diangkat dalam IMCC XI, sehingga peserta diharapkan mampu menyusun argumentasi hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan praktik penegakan hukum yang sesungguhnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Diskusi interaktif pun menjadi salah satu bagian paling dinamis dalam seminar tersebut. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus aktual hingga strategi litigasi yang efektif dalam menangani perkara narkotika.
Salah satu mentor KPS, Ruhama Al Husna, mengaku mendapatkan banyak perspektif baru dari seminar ini. Ia menilai pemaparan yang disampaikan sangat aplikatif dan membuka wawasan peserta.
“Seminar ini membuka mata kami tentang realitas penanganan narkotika. Penjelasan Ibu Safitri sangat praktis, terutama bagaimana mengintegrasikan aspek pencegahan dalam proses peradilan. Ini akan sangat berguna saat kami bertanding di IMCC,” ujarnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh pembina KPS FH USK, Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kapasitas mahasiswa melalui kegiatan berbasis praktik seperti ini.
Sementara itu, Ketua KPS FH USK, Nazatul Hisar, menegaskan bahwa kolaborasi dengan instansi pemerintah menjadi bagian penting dalam membangun kualitas kompetisi peradilan semu yang lebih realistis dan berstandar tinggi.
“Seminar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas IMCC XI. Dengan menghadirkan narasumber dari instansi seperti BNNP Aceh, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga praktik hukum yang sesungguhnya. Harapan kami, IMCC XI dapat melahirkan generasi hukum yang siap berkontribusi dalam penegakan hukum narkotika di Aceh,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa KPS FH USK berkomitmen membangun ekosistem pembelajaran peradilan semu yang profesional dan adaptif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui rangkaian seminar ini, KPS FH USK tidak hanya mempersiapkan peserta untuk kompetisi, tetapi juga mendorong lahirnya calon-calon praktisi hukum yang memiliki sensitivitas terhadap persoalan sosial, khususnya bahaya narkotika yang masih menjadi tantangan serius di Aceh.
IMCC XI sendiri dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Ajang ini diharapkan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka, sekaligus menjadi titik awal lahirnya talenta hukum unggulan yang siap terjun dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. [*]