Beranda / Berita / Aceh / KSP: Nyatakan Mayjen Purn Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh Sesuai Aturan

KSP: Nyatakan Mayjen Purn Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh Sesuai Aturan

Selasa, 05 Juli 2022 21:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF


Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dinilai sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundang undangan karena yang bersangkutan bukan lagi prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini. Hal tersebut disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dimana disebutkan ketentuan untuk posisi Pj Gubernur diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.

Hal ini disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh sudah sesuai dengan aturan.

"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Hal senada disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga membenarkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki telah pensiun dini

"Betul. Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli (2022) kemarin. Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Achmad Marzuki dijadwalkan akan dilantik pada Rabu (6/7) besok di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh.

Sebelumnya Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) KSAD. Ia kemudian dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas pada 25 Maret 2022. Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen TNI Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022. (ASY)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda