Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Fitriadi Hadirkan Tiga Saksi dan Akan Laporkan JPU ke Komjak

Kuasa Hukum Fitriadi Hadirkan Tiga Saksi dan Akan Laporkan JPU ke Komjak

Kamis, 10 September 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Fitriadi Lanta merupakan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) yang dilaporkan oleh Hayatullah Fajri (ajudan Bupati Aceh Barat) atas dugaan penyebaran video pemukulan Tengku Jenggot alias Zahidin di pendopo Bupati Aceh Barat Ramli pada hari selasa sore 18 Februari 2020. Video pemukulan tersebut disebarkan dalam Grop Whats App FKMBSA yang berjumlah 143 anggota.

Fitriadi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Dakwaan Primer dalam Pasal 27 ayat (3) Jouncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Dakwaan Subsidier Pasal 14 UndangĀ² No. 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Hoak yang menimbulkan kegaduhan di kalangan Rakyat.

Sidang Fitriadi Lanta dengan agenda pemeriksaan saksi A De Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum Fitriadi Lanta usai di gelar, Rabu (9/9) Di Pengadilan Negeri Meulaboh yang di mulai Pukul 14.30 WIB.

Tim Penasehat Hukum Fitriadi Lanta, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E., Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. menghadirkan 3 (tiga) saksi diantaranya :

1. Zahidin alias Tgk. Jenggot

Yang merupakan saksi fakta sekaligus korban dari kejadian Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Dalam keterangannya, pada intinya Zahidin menjelaskan bahwa kejadian Penganiayaan terhadap dirinya di Pendopo Bupati Aceh Barat itu benar adanya. Dan Hayatullah Fajri (ajudan/pelapor) adalah orang yang memfiting Tgk Jenggot hingga sulit bernafas lalu di Pukul oleh Ilyas alias om dengan kursi di bagian pinggang dan Paha yang hingga sekarang masih berbekas biru.

2. Tgk Abdul Azis

Dalam keterangannya pada intinya menjelaskan bahwa benar kejadian penganiayaan terhadap Tgk Zahidin alias Tgk. Jenggot dan Hayatullah Fajri benar memfiting Tgk. Jenggot. Maka video yang disebarkan oleh Fitriadi Lanta itu benar bukan Hoaks. Saksi saat kejadian itu berada di TKP yang berjarak dengan Bupati Ramli sekitar satu meter dan sekitar satu setengah meter dari Hayatullah Fajri. Saksi mengetahui semua kejadian disana benar adanya bukan hoaks.

3. Azhari

Merupakan salah satu anggota Group WhatsApp FKMBSA yang menjelaskan tentang sebaran video di group. Saksi menjelaskan bahwa Video tersebut tidak hanya di grop FKMBSA dan sudah ada di groupĀ² lain sebelum ada di group FKMBSA. Dan bahkan di Group FKMBSA sudah duluan ada sebelum di bagikan video tersebut oleh Fitriadi Lanta. Hasil pemeriksaan 3 orang Saksi tersebut pada intinya sudah membuat terang bahwa kejadian tersebut benar-benar ada dan bukan hoaks.

Selain itu, Penasehat Hukum Fitriadi Lanta memyimpulkan bahwa dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan ini sudah membantah Keterangan saksi Hayatullah Fajri yang dalam Keterangan dalam persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dibawah sumpah menjelaskan bahwa Dia tidak tahu penganiayaan terhadap Tgk. Jenggot yang diduga dilakukan oleh Bupati Ramli dan saat kejadian dia sedang menghadap ke dinding sambil merokok.

Maka dalam persidangan ini kami penasehat hukum akan membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Barat terkait dengan Pemberian Keterangan Palsu oleh Hayatullah Fajri di dalam Persidangan. Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) diancam 9 tahun penjara.

Selanjutnya, kuasa hukum Fitriadi Lanta juga akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dengan bukti screenshot palsu yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Karena berdasarkan keterangan saksi Dedi Suwandi, S.H. pada persidangan pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan JPU, Dedi Suwandi menjelaskan bahwa dia duluan menonton video tersebut, baru kemudian menscreenshot video yang di kirimkan Fitriadi Lanta didalam group WA FKMBSA. Artinya bila video tersebut sudah duluan di tonton, maka lambang Download video yang ada kilobyte nya tidak terlihat lagi. Sedangkan bukti screenshoot yang di hadirkan JPU masih ada lambang Download dan kilobyte nya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda