Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Sampaikan Sejumlah Kejanggalan Kasus Pemukulan Tgk Janggot

Kuasa Hukum Sampaikan Sejumlah Kejanggalan Kasus Pemukulan Tgk Janggot

Kamis, 07 Januari 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Tgk Janggot (tengah) bersama Kuasa Hukumnya, Zulkifli (kanan) saat memberikan konferensi pers. [Foto: Akhyar/Dialeksis.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot menggelar konferensi pers bersama korban dan para saksi di lantai dua Warung Kopi Solong Pango, Banda Aceh, Kamis (7/1/2021).

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Tgk Janggot dari Kantor Hukum ARZ dan rekan, Zulkifli menyampaikan, tim penyidik dari kasus pengeroyokan Tgk janggot seharusnya sudah bisa melanjutkan ke tahap persidangan dengan empat alat bukti yang ada.

“Alat buktinya, pertama saksi. Kedua, surat hasil visum. Ketiga, para ahli, ahli pidana dan ahli laporan forensik. Yang keempat adalah petunjuk, apa petunjuknya yaitu video dan hape yang merekam. Itu sudah clear (lengkap),” kata Zulkifli kepada media yang hadir termasuk Dialeksis.com.

Ia juga mempertanyakan, kenapa Polda Aceh ketika mengumumkan penetapan tersangka pengeroyokan Tgk Janggot tidak menghadirkan mereka ke penggelaran perkara.

“Sudah beberapa kali saya tanya saat saya mendampingi Tgk Zahidin. Kami dihadirkan enggak pada saat penggelaran perkara? Oh, hadir dan seterusnya hadir, katanya. Nah, seingat saya pada hari Jum’at, informasi yang kami dapatkan itu jam 14.00 WIB dilakukan gelar perkara, kami nggak dihadirkan. Tiba-tiba pada hari Sabtu, sudah ada nama tersangka,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan kenapa dirinya dan kuasa hukum Zahidin lainnya tidak diikutkan penggelaran perkara. Padahal, lanjutnya, terdapat dasar hukum yang memberi kewenangan kepada kuasa hukum pelapor untuk dihadirkan ke persidangan.

“Adakah dasar hukum kami dihadirkan, ada! Itu Perkab Nomor 6 Tahun 2019. Di pasal 33 sudah jelas disana. Nah, disitu lah kewenangan kami,” jelasnya.

Walaupun Polda Aceh telah menetapkan tersangka pada kasus Tgk janggot, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dengan mengupayakan jalur hukum lainnya.

“Masih ada bukti video kejadian. Di video yang teman-teman lihat tadi kan sudah jelas, yang mengawali pemukulan siapa dan yang ditetapkan tersangka siapa,” katanya.

Kemudian, mengenai alasan pihak kepolisian menolak video kronologi pemukulan Tgk Janggot untuk dijadikan sebagai alat bukti penyidikan, pihaknya mengaku tidak diberitahukan alasan polisi menolak video tersebut sebagai. Namun, Zulkifli bersikap keras, mereka akan tetap pada pendiriannya dengan menjadikan video tersebut sebagai alat bukti.

“Kalau tanggapan kami sudah jelas ya, lihat aja kasus GA dan Ariel. Jelas ya, penetapan tersangka pada kejadian itu dasarnya video. Video itu nanti kami laporkan, akan ada ahli yang muncul disana. Akan ada surat laboratorium polisi juga,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda