Beranda / Berita / Aceh / Langgar Qanun Syariat Islam, Pria Non Muslim Dicambuk di Bireuen

Langgar Qanun Syariat Islam, Pria Non Muslim Dicambuk di Bireuen

Kamis, 05 Maret 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Seorang pria non muslim yang terbukti bercumbu dengan wanita muslim, dicambuk di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang pemuda berinisial MMS (22) asal Desa Mulyarejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang Sumatera Utara berstatus non muslim dihukum cambuk sebanyak 24 kali berlangsung dihalaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen Kamis (5/3/2020) petang. 

MMS bersama seorang wanita berinisial NAF bin Ag (18) warga salah satu desa di Kecamatan Kota Juang dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan ikhtilat (bercumbu), melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat 

Tim Eksekutor Kejari Bireuen Herfiansyah dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor 1 Jn/2020/ms.Bir 11 Febuari 2020 kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melakukan perbuatan ikhtilath yang melanggar hukum Syariat Islam.

"Kedua terpidana semula masing-masing dikenakan 28 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama 104 hari, masing-masing terpidana dikurangi hukumannya menjadi 24 kali cambukan," sebut Herfiansyah.

Amatan Dialeksis.com, pelaksanaan uqubat cambuk oleh eksekutor perempuan diawali terpidana NAF binti Ag dengan hukuman 24 kali cambukan dan dilanjutkan oleh eksekutor pria untuk melaksanakan ukubat cambuk 24 kali cambukan terhadap terpidana MMS.

Kedua terpidana terlihat tenang, dapat menjalani hukuman 24 kali cambukan tanpa halangan, kemudian kedua terpidana dipapah petugas menaiki ambulance tim medis yang sudah disiapkan.

Pelaksanan uqubat cambuk terhadap pasangan nonmuhrim turut dihadiri Plt Bupati Bireuen yang diwakili Staf Ahli Husaini dalam sambutannya mengatakan, ikhtilat adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

“Hukuman dilakukan bukan merupakan sebuah penzhaliman kepada saudara, akan tetapi sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, serta memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela,” sebutnya.

Dia berharap, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda