Beranda / Berita / Aceh / Langgar Syariat Islam, Oknum PNS di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali

Langgar Syariat Islam, Oknum PNS di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali

Senin, 12 April 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua pasangan non muhrim di Kabupaten Aceh Tamiang harus menerima lecutan rotan dari algojo, lantaran keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Uqubat cambuk keduanya digelar di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang. Keduanya, MS (43) berstatus PNS merupakan terpidana pria dan S (43) berstatus tenaga honorer selaku terpidana wanita yang dihadirkan tim eksekusi secara terpisah.

"Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran ikhtilat (bercumbu) yang kemudian mengaku telah berbuat zina seperti yang diatur dalam Pasal 37 dan 38 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Mereka dihukum cambuk masing masing 100 kali cambukan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang, Mariono. 

Mariono menambahkan uqubat cambuk yang dilaksanakan hari ini merupakan eksekusi ke 2 di tahun 2021, dengan jumlah terpidana tiga orang terdiri dua laki-laki, satu perempuan.

Sebelumnya, diketahui keduanya ditangkap polisi syariat saat sedang bermesraan di komplek GOR Aceh Tamiang pada Kamis, 25 Januari 2021 lalu. Keduanya kemudian dijerat dengan pasal ikhtilat. 

Namun dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah selama menjalin hubungan, telah melakukan perbuatan zina, padahal mereka juga telah memiliki pasangan sah masing-masing. Pengakuan ini pun tetap dipertahankan hingga ke pengadilan.

Karena itu, mahkamah pun memvonis mereka sesuai dengan Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

Pasal-pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau ikhtilat, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya itu dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.

Di persidangan, hakim yang memeriksa perkara akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya. Jika terdakwa meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah telah melakukan jarimah zina.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda