Beranda / Berita / Aceh / Lanjutan Proyek Jalan Pedalaman Ketol Aceh Tengah Diduga Gunakan Material ilegal

Lanjutan Proyek Jalan Pedalaman Ketol Aceh Tengah Diduga Gunakan Material ilegal

Kamis, 09 November 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)) Kabupaten Aceh Tengah, Noerwisata, mangatakan pembangunan Jalan Bergang - Karang Ampar, Kecamatan Ketol, pengerjaannya tidak profesional. [Foto: dok. LIRA]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Proyek fisik lanjutan pembangunan jalan di pedalaman Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah diduga menggunakan material ilegal. Proyek jalan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2023 tersebut terletak di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Pemakaian material ilegal tersebut diduga menyalahi prosedur dan ketentuan untuk pengerjaan proyek yang didanai pemerintah. 

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)) Kabupaten Aceh Tengah, Noerwisata, Kamis (9/11/2023) mengatakan, pemakaian material ilegal itu menyalahi ketentuan. Material lanjutan pembangunan pengerasan jalan itu diambil dari bibir sungai yang tidak jauh dari proyek tersebut. Material galian C yang dipasok untuk pembangunan jalan di kawasan terpencil tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Paket pekerjaan yang menelan uang negara nyaris Rp 1 miliar ini hanya mengandalkan material yang dipasok dari bibir sungai di kawasan itu. 

Plang paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Bergang - Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. [Foto: dok. LIRA]

“Kuat dugaan, material yang digunakan itu tidak memiliki izin galian C dan pekerjaannya asal jadi,” ujar Noerwisata. 

Menurut data, nama paket pekerjaan itu adalah Lanjutan Pembangunan Jalan Bergang - Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dengan Nomor Kontrak 620.004.SP/Tender DOKA.JL/DPUPR/2023, Nilai Kontrak Rp 980.977.000, Sumber Dana DOKA, Tanggal Mulai 13 Juni 2023, Tanggal Selesai 11 Desember 2023, dengan Pelaksana CV Tuah Miko dan Pengawas CV Cipta Mega Karya. Pembangunan lanjutan proyek jalan itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah. 

“Kami sudah melihat langsung, banyak jalan yang masih berlumpur terkena longsor dan pengerjaannya tidak profesional, dengan mengharap untung banyak,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda