Sabtu, 13 Januari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus MardeĀ­ni, ST mengumumkan sejak tanggal 5 Januari 2024, DInas Perhubungan Banda Aceh menghapus biaya retribusi layanan uji kir alias gratis. [Foto: dok. Dishub BNA]


Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial