Sabtu, 13 Januari 2024 10:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus MardeĀni, ST mengumumkan sejak tanggal 5 Januari 2024, DInas Perhubungan Banda Aceh menghapus biaya retribusi layanan uji kir alias gratis. [Foto: dok. Dishub BNA]
Keyword:
Editor :Indri
Komentar Anda