Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Lem Faisal Minta Media Perkuat Edukasi Publik soal Syariat Islam di Aceh

Lem Faisal Minta Media Perkuat Edukasi Publik soal Syariat Islam di Aceh

Rabu, 15 April 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh periode 2022-2027, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal. [Foto: dok. MPU Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh periode 2022-2027, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, mengatakan bahwa media memiliki peran strategis sebagai pendorong penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Hal tersebut disampaikannya dalam seminar nasional pada rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 15-17 April 2026, di Ayani Hotel, Kota Banda Aceh.

Menurut Lem Faisal, selama ini Aceh kerap menjadi sorotan tajam dari luar daerah, bahkan hingga ke tingkat internasional, khususnya terkait pelaksanaan hukuman cambuk sebagai bagian dari penegakan syariat Islam.

“Media harus hadir memberikan pemahaman yang utuh. Jangan sampai pemberitaan yang keluar justru memperkuat stigma negatif terhadap Aceh,” ujar Abu Faisal.

Ia menilai, banyak pihak di luar Aceh yang belum memahami konteks penerapan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk aspek keadilan dan nilai-nilai sosial yang mendasarinya. Karena itu, media diharapkan mampu menjadi jembatan informasi yang objektif dan edukatif.

Lebih lanjut, Abu Faisal juga menyoroti persepsi keliru terhadap kehidupan masyarakat non-Muslim di Aceh. Ia menegaskan bahwa praktik toleransi di Aceh berjalan dengan baik dan harmonis.

“Padahal masyarakat non-Muslim di Aceh sangat toleran. Mereka hidup berdampingan dengan damai bersama umat Islam,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah terjadi, di mana warga non-Muslim kedapatan melanggar qanun syariat, seperti kasus khamar (minuman keras), ikhtilat (bermesraan dengan lawan jenis bukan pasangan sah), hingga khalwat (berduaan dengan yang bukan mahram).

Dalam kasus-kasus tersebut, kata Abu Faisal, penanganannya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak serta-merta diskriminatif.

“Ini yang perlu dijelaskan oleh media, bahwa hukum yang berlaku di Aceh memiliki mekanisme dan pilihan. Tidak semua langsung dipaksakan, ada proses dan pertimbangan,” ujarnya.

Ia berharap insan pers, khususnya di Aceh, dapat meningkatkan kualitas pemberitaan dengan perspektif yang berimbang serta tidak terjebak pada narasi sensasional yang berpotensi merugikan citra daerah.

Kegiatan UKW tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, serta Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Muhammadiyah Jakarta (LUKW UMJ). [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI