Beranda / Berita / Aceh / Lewat Waktu, KIP Aceh Tak Dapat Ambil Alih KIP Aceh Besar

Lewat Waktu, KIP Aceh Tak Dapat Ambil Alih KIP Aceh Besar

Selasa, 28 Mei 2019 22:09 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Politik dan Keamanan, Aryos Nivada


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan, Aryos Nivada mengatakan KIP Aceh tidak dapat serta merta mengambil alih pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara DPRK Aceh Besar. Pasalnya berdasarkan regulasi yang ada, masa pelaksanaan rekapitulasi sudah lewat waktu.

"Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 413 ayat (2) disebutkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Jadi batas akhir rekapitulasi untuk Pemilu DPRK itu tanggal 7 Mei 2019 " ujar Aryos.

Apabila KIP Aceh mengambil alih dan menetapkan diluar batas jadwal, bukan hanya melabrak UU, namun juga melabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Jadi ada dua aturan yang dilabrak oleh KIP Aceh bila mengambil alih pleno rekapitulasi KIP Aceh Besar. UU Pemilu dan PKPU Tahapan Pemilu 2019 sekaligus. Kalaupun nanti Rekap DPRK Aceh besar dapat diselesaikan oleh KIP Aceh maka catatan kita adalah penetapan perolehan suara DPRK Aceh Besar disahkan setelah penetapan secara Nasional,ini kebalikan dari tahapan yang menjadi regulasi pemilu"tukasnya

Aryos juga menegaskan bahwa ekses daripada keterlambatan rekapitulasi DPRK Aceh Besar, menyebabkan kerugian bagi calon DPRK Aceh Besar yang berkontestasi dalam Pemilu 2019.

"Caleg DPRK Aceh besar nasibnya kini tidak jelas. Sebab apabila terdapat perselisihan hasil suara, mereka tidak dapat lagi menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kini Masa pendaftaran permohonan sudah ditutup.  Apakah mungkin MK membuka lagi tahapan pendaftaran PHPU khusus aceh besar?" tanya aryos.



Komisioner KIP Aceh Besar Dapat Diberhentikan Tidak Hormat

Aryos mengungkapkan bahwa sanksi akibat keterlambatan pengesahan rekapitulasi ini tidak main main. Pelaksana Pemilu di tingkat Aceh Besar, dalam hal ini jajaran Komisioner KIP Aceh Besar dapat dibentikan dengan tidak hormat apabila terbukti menghambat KPU, KIP Aceh maupun KIP Kabupaten Kota Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Undang undang

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) huruf  f. Disebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan" ujar akademisi Universitas Syiah Kuala ini.

Terakhir, Aryos mengatakan bahwa  Semestinya SK penetapan hasil secara Nasional oleh KPU tidak boleh terlebih dahulu ditetapkan, sebelum selesainya rekapitulasi di semua tingkatan.

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 411 ayat (3) UU Pemilu. Disebutkan  KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bila KPU menetapkan Pemilu secara nasional minus DPRK Aceh Besar, maka SK penetapan KPU secara nasional batal demi hukum, karena tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu"pungkas aryos. (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda