Beranda / Berita / Aceh / Lima Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan

Lima Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan

Sabtu, 27 April 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Lima pelaku judi sabung ayam yang diamankan Pihak Reskrim Polres Aceh Tengah (foto/Dok Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Lima pejudi sabung ayam saat sedang melakukan aksinya diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. Kelima pejudi ketika ditangkap sedang melakukan aksinya di kebun kopi.

“Kelima pelaku judi sabang ayam ketika ditangkap sedang melakukan aksinya, kini mereka diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim, Sabtu (27/04/2024).

Menurut Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, aksi judi sabung ayam itu berlangsung Jumat (26/4/2024) sore di salah satu perkebunan kopi di kawasan Gunung Singit, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.

Kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah inisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40), semua pelaku merupakan warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

"Para Pelaku melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG tempat kejadian perkara (TKP) selaku penyedia lapak judi sabung ayam. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 18.30 WIB,” sebutnya.

Dari penangkapan itu lima pelaku diamankan, selebihnya pelaku yang berada di lokasi sabung ayam ini statusnya DPO, melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Turut disita sebagai barang bukti berupa 4 ekor ayam siam jantan, 1 buah matras/ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah mangkuk plastik warna hijau, 1 buah handuk kecil serta uang hasil taruhan judi sebesar Rp.750.000,-.

"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Andika.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda