Beranda / Berita / Aceh / LSM Gayo Rimba Bersatu ; Perusahaan di Sempadan Sungai Harus Penuhi Kewajiban

LSM Gayo Rimba Bersatu ; Perusahaan di Sempadan Sungai Harus Penuhi Kewajiban

Minggu, 31 Mei 2020 18:08 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon - Sebuah LSM di Aceh Tengah yang bergerak di bidang lingkungan, menilai sejumlah perusahaan besar di sempadan sungai masih mengapaikan kewajibanya dalam pengelolaan lingkungan.

Walau sejumlah perusahaan itu sudah mengantongi dokumen Amdal serta ijin lainya, namun mereka masih melupakan kewajibanya dalam menyelamatkan lingkungan. Untuk itu, LSM Gayo Rimba Bersatu meminta kepada para perusahaan untuk memenuhi kewajibanya.

Ketua LSM Gayo Rimba Bersatu, Abrar Syarif, dalam keterangan relisnya yang disampaikan ke Dialeksis.com, Minggu (31/5/2020) menjelaskan, pihaknya sudah turun ke lapangan memantau kegiatan sejumlah perusahaan di sempadan sungai.

Menurutnya, ada perusahaan yang sudah memiliki Amdal, namun belum memenuhi kewajibanya. Ada perusahaan yang belum memiliki Amdal,” sebut Abrar Syarif, ketua LSM Gayo Rimba Bersatu.

Dia mencontohkan, kegiatan operasi produk batuan, stone crusher 7 AMP oleh PT. Fisata Ihtiyeri Cipta di Kampung Merah Muyang, kecamatan Atu Lintang. Menurutnya masih mengabaikan hal hal penting dalam perlindungan lingkungan.

“Perusahaan ini sudah memiliki dokumen Amdal dan ijin lainya. Namun mereka masih abai dalam persoalan rusaknya ekosistem sungai, perubahan tanggul sungai, pehijauan sempadan sungai dan banyak lagi hal-hal lainnya,” sebut Abrar.

Padahal sesuai ketentuan mereka harus peduli dengan lingkunganya, sesuai dengan yang terkandung dalam dokumen Amdal. RKL-RPL ( Dokumen Rencana Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup). UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup, harus dipenuhi oleh perusahaan.

Demikian dengan perusahaan lainya, ada 2 perusahaan lainnya yang memiliki kegiatan yang sama yakni PT Pemetar Argeo (consultan Engineering) PLTA Peusangan 1&2, dengan status memiliki dokumen Amdal/aktif melakukan kegiatan.

 PT. Gayo Quama Indonesia, di Kampung Kepala Akal, Atu Lintang, statusnya sudah menyusun dokumen Amdal, namun belum aktif. Tetapi kenyataanya perusahaan ini tetap beroperasi , walau hingga hari ini meskipun tanpa ijin lingkungan, jelas ketua LSM Gayo Rimba Bersatu ini.

Untuk menindak lanjuti hasil temuan mereka di lapangan, LSM Gayo Rimba Bersatu meminta kepada para perusahaan untuk memenuhi kewajibanya dalam menyelamatkan lingkungan. Hal itu harus dilakukan perusahaan untuk menyelamatkan lingkungan, karena bila tidak dilakukan dampaknya sangat buruk.

“Kami LSM Gayo Rimba Bersatu akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan ini. Apabila nantinya kegiatan ini terbukti mengakibatkan kerusakan dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kami juga akan melakukan langkah-langkah advokasi, mengingat masih banyak pelaku kegiatan sempadan sungai yang tidak mengantongi dokumen Amdal dan ijin lingkungan,” sebut Abrar.

Ketua LSM Gayo bersatu ini juga menilai, lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah perusahaan di sempadan sungai ini abai dengan kewajibanya. Padahal anggaran untuk pengawasan usaha penambangan material sungai ini, setiap tahunnya diangarkan, sebut Abrar. (baga/rel)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda