Beranda / Berita / Aceh / M Jafar Sampaikan 4 Ranqan Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022

M Jafar Sampaikan 4 Ranqan Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022

Kamis, 29 Desember 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Aceh pada sidang DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh dan Penyampaian Qanun Aceh Inisiatif DPRA di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022). [Foto: Humas Pemprov Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, atas nama Pj Gubernur Aceh, menyampaikan empat Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh, pada pembukaan Masa Persidangan DPR Aceh Tahun 2022 dengan Agenda Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRA, Rabu (28/12/2022).

Dilansir dari website Humas Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (29/12/2022), Keempat Ranqan prakarsa Pemerintah Aceh itu adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam pembentukan Rancangan Qanun Aceh tersebut, Pemerintah Aceh telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum dan berlaku secara nasional maupun yang bersifat khusus dan hanya berlaku khusus untuk Aceh sebagai Daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususan,” ujar M Jafar.

M Jafar menambahkan, salah satu prosedur dan mekanisme yang dilakukan Pemerintah Aceh, antara lain adalah dengan melakukan diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD), publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh.

“Hal ini merupakan amanah regulasi bahwa setiap produk hukum daerah diwajibkan adanya ruang partisipasi publik melalui berbagai masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh. Hakikatnya bahwa nantinya Rancangan Qanun Aceh tersebut bukan saja menjadi milik Pemerintahan Aceh, akan tetapi juga menjadi milik seluruh masyarakat Aceh,” kata M Jafar.

Selanjutnya »     Dalam sambutannya, M Jafar juga menjelas...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda