Beranda / Berita / Aceh / MA Tolak Putusan Kasasi Irwandi, Sekjen PNA : Kita akan Konsolidasi Menyeluruh

MA Tolak Putusan Kasasi Irwandi, Sekjen PNA : Kita akan Konsolidasi Menyeluruh

Selasa, 14 Juli 2020 22:51 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Sekjen PNA Miswar Fuady


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Kasasi yang diajukan oleh Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB). 

Putusan itu diumumkan dalam informasi perkara situs website Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (14/7/2020) siang.

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PNA, Miswar Fuady mengatakan, dengan ditolaknya putusan kasasi yang diajukan oleh Irwandi Yusuf, pihaknya akan melakukan konsolidasi menyeluruh ke daerah untuk membesarkan Partai Nanggroe Aceh.

"Kita akan melakukan konsolidasi menyeluruh ke daerah, untuk membesarkan Partai Nanggroe Aceh ini," kata Miswar Fuady saat ditanyai Dialeksis.com, Selasa (14/7/2020).

Miswar Fuady meminta, agar seluruh kader PNA semakin solid dan kuat dalam menghadapi berbagai dinamika yang terjadi pada partai lokal ini.

"Kita berharap ke depannya PNA akan menjadi semakin kuat dengan berbagai dinamika yang terjadi selama ini," ujar Misrwar Fuady.

Selain itu, ia juga mengucapkan terimakasih terhadap tim pengacara partai PNA serta seluruh pengurus dan kader Partai Nanggroe Aceh yang selalu solid dalam menghadapi perkara ini. 

"Kita ucapkan Alhamdulillah atas putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi Bapak Irwandi Yusuf, terima kasih kita ucapkan kepada Tim Pengacara Partai Nanggroe Aceh serta seluruh pengurus dan kader PNA yang selalu bersama dalam perkara ini," tuturnya. (MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda