Beranda / Berita / Aceh / Mabes Polri Serahkan Tersangka Pidana Narkotika 1,2 Ton Sabu Kepada Kejari Aceh Barat

Mabes Polri Serahkan Tersangka Pidana Narkotika 1,2 Ton Sabu Kepada Kejari Aceh Barat

Senin, 16 Agustus 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Tim Mabes Polri melakukan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat, terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para tersangka. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senin, (16/08/2021), Tim Mabes Polri melakukan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat, terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para tersangka. Adapun diantaranya sebagai berikut:

1. OKONKWO NONSO KINGLEYS Bin BOSAN ( Warga Negara Asing-Nigeria) (Napi Lapas Nusa Kambangan)

2. IR. ALWI ABDUL MAJID Bin ABDUL MAJID (Asal Aceh, Biruen)

3. ARIS WANDI Als ARIS Als ADI Bin MUH. HASAN (Asal Aceh, Kota Lhokseumawe)

4. SYAFRIZAL Bin SYAFRUDIN (Asal Aceh, Kota Banda Aceh)

5. UBIT HENDRA Bin LEMLO (asal Aceh, Kab. Aceh Barat)

6. MUHAMMAD NUR BIN BUSTAMI (Asal Aceh, Kab. Pidie)

7. FAIZAL RIZAL BIN ZULKIFLI (asal Aceh, Kota Banda Aceh)

8. MANSYUR BIN MUCHTAR (Asal Aceh, Kab. Pidie Jaya)

9. MURDANI BIN IBRAHIM (asal Aceh, Kab. Aceh Barat)

10. BURHANUDIN BIN M SALEH (asal Aceh, Kab. Aceh Jaya)

Dari rilis yang didapat oleh Dialeksis.com, Senin (16/08/2021), untuk tersangka nomor 1,2, dan 3 dilakukan secara virtual antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, LP Cipinang, dan LP Banceu di Jawa Barat. Sedangkan untuk 7 orang tersangka yaitu tersangka nomor 4 s/d 10 di terima di Kejati Aceh.

Penyerahan yang dilakukan secara Virtual. [Foto: Ist]

Adapun Kronologisnya diketahui, Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 22.50 Wib, bertempat di Dusun Kemakmuran, Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat seluruhnya kurang lebih 1.221.281 (Satu juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu) Gram di dalam 1 (satu) kotak fiber berukuran besar warna hijau yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak, yang dilakukan oleh para tersangka, sebagai berikut:

1. OKONKWO NONSO KINGLEYS Bin BOSAN ( Warga Negara Asing-Nigeria) (Napi Lapas Nusa Kambangan).

2. IR. ALWI ABDUL MAJID Bin ABDUL MAJID (Asal Aceh, Biruen).

3. ARIS WANDI Als ARIS Als ADI Bin MUH. HASAN (Asal Aceh, Kota Lhokseumawe).

4. SYAFRIZAL Bin SYAFRUDIN (Asal Aceh, Kota Banda Aceh).

5. UBIT HENDRA Bin LEMLO (asal Aceh, Kab. Aceh Barat).

6. MUHAMMAD NUR BIN BUSTAMI (Asal Aceh, Kab. Pidie).

7. FAIZAL RIZAL BIN ZULKIFLI (asal Aceh, Kota Banda Aceh).

8. MANSYUR BIN MUCHTAR (Asal Aceh, Kab. Pidie Jaya).

9. MURDANI BIN IBRAHIM (asal Aceh, Kab. Aceh Barat).

10. BURHANUDIN BIN M SALEH (asal Aceh, Kab. Aceh Jaya).

Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Mabes Polri kemudian dilakukan penangkapan di wilayah hukum Aceh Barat, yaitu:

1. SYAFRIZAL Bin SYAFRUDIN (Asal Aceh, Kota Banda Aceh)

2. UBIT HENDRA Bin LEMLO (asal Aceh, Kab. Aceh Barat)

3. MUHAMMAD NUR BIN BUSTAMI (Asal Aceh, Kab. Pidie)

4. FAIZAL RIZAL BIN ZULKIFLI (asal Aceh, Kota Banda Aceh)

5. MANSYUR BIN MUCHTAR (Asal Aceh, Kab. Pidie Jaya)

6. MURDANI BIN IBRAHIM (asal Aceh, Kab. Aceh Barat)

7. BURHANUDIN BIN M SALEH (asal Aceh, Kab. Aceh Jaya)

Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa, diantaranya:

- 1 (satu) kapal sinar emtarim02 warna biru.

- 1 Mobil expander Nopol BL 1439 AO.

- 1 (satu) kunci kontak.

- 1 (satu) GPS MAP 585 plus warna hitam.

- 1 (satu) kompas.

- 1 (satu) radio.

- 1 (satu) senter kepala.

- 1(satu) unti Hp Merk xiomi warna maron dengan sim card.

- 1(satu) unti Hp Merk xiomi warna hitam dengan sim card.

- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

- 1 (Satu) HpNokia warna biru.

- 1 (satu) unit Hp Satelit merk Inmarsat.

- 1 (satu) unit Hp Merk samsung lipat warna hitam.

- 1 (Satu) Unit handphone merk Nokia warna silver.

- 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo warna gold.

- 1 (Satu) unit Handphone nerk Oppo warna Gold.

- 1 (Satu) kotak fiber berukuran besar warna hijau berisi 51 karung terdiri dari 1.162 plastik dengan berat total 1.221.281 kg.

Barang Bukti. [Foto: Ist] 

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang di dalam 1 (satu) kotak fiber berukuran besar warna hijau sudah dimusnahkan dengan sejumlah 1.220.079 Kg atau 1,2 Ton, dan yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan sejumlah 1.202 gr atau 1.2 kg (didalam 51 bungkus plastik kecil).

Adapun tersangka yang di tangkap setelah dilakukan pengembangan oleh tim dari Mabes Polri, yaitu:

1. OKONKWO NONSO KINGLEYS Bin BOSAN ( Warga Negara Asing-Nigeria) (Napi Lapas Nusakambangan).

2. IR. ALWI ABDUL MAJID Bin ABDUL MAJID (Asal Aceh, Biruen) (Napi Lapas Bandung).

3. ARIS WANDI Als ARIS Als ADI Bin MUH. HASAN (Asal Aceh, Kota Lhokseumawe) (Napi Lapas Nusakambangan). (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda