Beranda / Berita / Aceh / Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar Banyak Ditemukan di Aceh Selatan, Ini Penjelasan BPOM

Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar Banyak Ditemukan di Aceh Selatan, Ini Penjelasan BPOM

Selasa, 18 April 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi. Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan uji sampel takjil Ramadhan 1444 Hijriah, di Bireuen, Selasa (28/3/2023). (Foto: ANTARA)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan sepanjang Ramadan dan jelang Lebaran 2023. 

Dalam pengawasan itu, BPOM menemukan produk sarden kaleng palsu, sejumlah makanan tanpa izin edar, dan makanan mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Ini memang momennya. Dengan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pangan sehingga menimbulkan juga banyak upaya orang-orang yang tidak berniat baik," kata Ketua Badan Pom Penny Lukito dalam konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 Hijriah di kantor BPOM, Senin (17/4/2023).

Dia menerangkan momen ramadan dan menjelang idulfitri memang kerap menjadi ladang oknum nakal untuk menyuplai bahan makanan dan obat yang tidak memiliki izin. Bahkan memiliki kandungan yang berbahaya.

"Kegiatan pengawasan ini difokuskan pada produk pangan olahan terkemas Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce, dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hampers. Pengawasan juga ditargetkan pada peredaran Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan baku dalam pembuatan makanan atau minuman," kata Penny dalam keterangan tertulis.

Dibandingkan tahun lalu, cakupan sarana pengawasan khusus ramadan dan jelang idulfitri yang dilakukan Badan POM meningkat sebesar 34,33 persen. 

Sebanyak 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa, terdiri dari 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang e-commerce.

Hasil pengawasan memperlihatkan penurunan sarana peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebesar 21,16 persen dibandingkan tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan sarana, BPOM menemukan 723 sarana (28,30 persen) yang menjual produk TMK berupa produk pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak.

"Dari rincian tersebut 26,3 persen adalah sarana ritel dan lainnya gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253," jelas Penny.

Dia menerangkan jenis temuan pangan terbesar adalah pangan TIE sebanyak 73,28 persen yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta. Temuan jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34 persen ditemukan di wilayah kerja UPT di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe berupa bumbu dan kondimen, BTP, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.

Sementara untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini, kata dia, termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda