Beranda / Berita / Aceh / Marak Praktik Jual Beli-LKS, Inspektorat Lhokseumawe Turun Tangan

Marak Praktik Jual Beli-LKS, Inspektorat Lhokseumawe Turun Tangan

Minggu, 06 Februari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi jual-beli LKS. [Foto: ANTARA/Agus Bebeng]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Marak praktik jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Lhokseumawe menjadi perhatian khusus terhadap masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, Minggu (6/2/2022), sebelumnya, Komisi D DPR Kota Lhokseumawe sudah melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di dua sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banda Sakti, senin (24/1/2022).

Adapun yang melakukan sidak tersebut 2 anggota DPRK Kota Lhokseumawe yakni Azhari dan Masykurdin EL-Ahmadi.

Dalam kunjungannya itu, Komisi D beserta LBH LIMA Lhokseumawe mendapati beberapa SD melakukan praktik jual-beli LKS dan pihak sekolah mengakuinya.

“Dalam hal ini, kita panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota lhokseumawe, guna melakukan klarifikasi terkait alasan utama pihak sekolah melegalkan praktik jual beli LKS,” ucap anggota Komisi D DPRK Kota Lhokseumawe, Azhari.

Diketahui juga, bahwa Inspektorat Kota Lhokseumawe mulai turun ke sekolah dasar dan menengah pertama guna memastikan praktik jual-belik LKS. Hal itu dilakukan menindaklanjuti aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu yang meminta Walikota Lhokseumawe menghentikan praktik jual-beli LKS pada Rabu (26/1/2022).

Dalam aksi demo tersebut, Suaidi Yahya selaku Walikota Lhokseumawe menyanggupi tuntutan mahasiswa apabila terbukti praktik jual-beli LKS disekolah akan memberikan sanksi.

Tiga Tuntutan pada aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Lhokseumawe. [Foto: Istimewa]

Terdapat 3 tuntutan dari aksi itu:

1. Akan melakukan pencopotan Kadis Dikdas apabila terbukti melakukan pungutan liar LKS kepada siswa sekolah dasar yang mana dibuktikan inspektorat Lhokseumawe.

2. Melakukan pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah dibawah kuasa hukum walikota Lhokseumawe, setelah penyelidikan inspektorat Lhokseumawe.

3. Meminta walikota segera mengevaluasi kinerja tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan seluruh pihak terkait.

Jumat (4/2/2022), Inspektur Kota Lhokseumawe, Azwar diruang kerjanya saat ditemui awak media secara tegas membenarkan bahwa memang ada praktik jual-beli LKS di Kota Lhokseumawe.

“Tim sudah turun ke sekolah-sekolah yang ada menjual LKS. Kita terus lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait sekolah mana saja yang ada praktik tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan Litbang Dialeksis.com, Minggu (6/2/2022), pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, bahwa pada bagian kelima tentang Larangan, pasal 181, disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik disatuan pendidikan.

c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung meaupun tidak langsung yang menciderai intregritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau

d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

[ftr/rky]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda