Beranda / Berita / Aceh / Maraknya Kekerasan Seksual di Aceh, Daruratkah?

Maraknya Kekerasan Seksual di Aceh, Daruratkah?

Rabu, 24 Mei 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Kekerasan seksual terhadap anak di Aceh 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan dan sudah sangat mengkhawatirkan. 

Berdasarkan penelusuran Dialeksis.com terdapat banyak jejak digital kekerasan seksual di Aceh. Berikut ulasannya.

Terbaru, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir bus antar-jemput anak sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap polisi karena diduga memerkosa seorang siswi SMP. Pria itu berinisial EF (35) warga Kecamatan Jeumpa dan mengaku telah lima kali memerkosa korban.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rifki Muslim, mengatakan tindakan bejat pelaku terhadap korban dilakukan rentang waktu dari Maret sampai 27 April 2023.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku di dalam bus saat menjemput korban sekolah. Korban berada dalam bujuk rayu dan juga diancam oleh pelaku," katanya kepada wartawan, Rabu (18/5/2023).

Selanjutnya, yang lebih bejat lagi, kasus sodomi yang dibarengi dengan penyekapan terhadap seorang santri terjadi di Aceh.

Seorang pria di Aceh Utara, Muharuddin tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santri yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukannya di luar dayah di satu desa dalam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Ketiga, Muhammad Darwis (31) seorang guru ngaji di Lhokseumawe harus berurusan dengan polisi karena menyodomi santri prianya. 

Perbuatan bejat pelaku tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Juni 2022. Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku akhirnya memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.

Korban sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku dengan cara menyuruh untuk menghisap penis pelaku dan korban juga disodomi hingga kurang lebih 50 kali sejak Juni 2022,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, (11/5/2023).

Keempat, MIH (26), oknum guru pesantren di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah tega sodomi lima santrinya.

Kasus pencabulan itu terbongkar, ketika salah satu korban (santri-red) bersama orang tuanya membuat laporan ke pihak kepolisian setempat pada 10 Mei 2023. 

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu terjadi pada 2 Januari 2023. Ketika korban diminta untuk mengurut badan pelaku di kamar dayah tersebut.

Kasus kekerasan seksual di atas membutuhkan perhatian semua pihak, terutama pemerintah agar memberikan perhatian dan langkah-langkah perlindungan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebelumnya Anggota DPRK Banda Aceh sekaligus Ketua Fraksi PKS, Tuanku Muhammad dengan tegas mengatakan, kasus pemerkosaan dan tindakan biadab lainnya, supaya diaktifkan saja hukum rajam atau qishash di Aceh.

Diketahui rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Sedangkan qishash adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan seperti nyawa dibayar dengan nyawa.

Sementara itu, menurut Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Taufik Riswan Aluebilie, ada banyak faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain kurangnya mendapatkan pengawasan dari kedua orang tuanya, keluarganya dan juga minimnya kesadaran masyarakat, serta kurang peran sinergi kolaboratif pemerintah dalam upaya mencegah terjadi kekerasan seksual terhadap anak, hal ini masih terlihat di masing-masing SKPA dan SKPK berjalan sendiri-sendiri.

"Minimnya efek jera dan kurang tegasnya ancaman hukum tindak pidana terhadap pelaku, tidak memberikan kesadaran publik dengan baik, apalagi mengesampingkan penerapan UU Perlindungan Anak di Aceh, karena adanya pasal dalam Qanun Jinayah yang mengatur soal jarimah anak yang mengalami kekerasan seksual, hal ini memungkinkan pelaku bebas, dan hanya dikenakan cambuk lalu bebas, sementara dampak psikologis dan traumatik yang dialami korban belum tertangani Secara komprehensif, apalagi bisa pulih," jelasnya lagi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda