Beranda / Berita / Aceh / Masalah Macetnya Operasional BPMA Harus Diinventarisir Terlebih Dahulu

Masalah Macetnya Operasional BPMA Harus Diinventarisir Terlebih Dahulu

Jum`at, 03 Januari 2020 20:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh Fadhil Rahmi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh Fadhil Rahmi menyebutkan persoalan yang membelit Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tentang macetnya operasional lembaga yang mengawasi persoalan migas di Aceh itu harus diinventarisir terlebih dahulu poin-poin apa saja yang menjadi kendalanya.

Hal tersebut disampaikan Senator asal Aceh Fadhil Rahmi saat diminta tanggapannya tentang kendala operasional yang dihadapi BPMA, Jumat, (3/1/2020).

"Tahap awalnya harus di inventarisir dulu terhadap materi 40 permen yang menjadi kendala terhadap terhambatnya operasional BPMA. Jadi, sebelum mencarikan solusi, kita harus paham dan tahu dulu permasalahannya sejauh mana, baru kemudian bersikap dan mengambil tindakan seperti apa," ujar Fadhil Rahmi.

Sebelumnya ia menjelaskan, untuk persoalan migas, leading sektornya ada pada komite dua.

"Sebelumnya saya jelaskan, kita berempat terbagi dalam 4 komite. Komite yang menangani masalah migas, itu ada pada komite dua, yakni ayahanda Abdullah Puteh sebagai leading nya. Mungkin beliau lebih tepat untuk memberikan komentar," ujar Fadhil Rahmi.

Lebih lanjut Fadhil mengatakan, persoalan kewenangan dan kekhususan Aceh akan menjadi atensi khusus pihaknya pada Prolegnas 2020.

"Memperjuangkan dan memperkuat kepentingan Aceh harus komprehensif, semua kepentingan yang menyangkut kewenangan, kekhususan dan keistimewaan Aceh itu kita perjuangkan. Tidak kita pilah pilih kok," jelas dia.

Menurut dia, dana otsus menjadi semangat bersama setiap komponen masyarakat Aceh untuk diperjuangkan. Untuk itu, lanjut dia, salah satu syarat utama adalah merevisi pasal UUPA yang mengatur tentang durasi dana otsus.

"Semangatnya mempermanenkan dana otsus. Di salah satu pasal UUPA itu kan disebutkan bahwa dana otsus dibatasi sampai 15 tahun. Nah, karena kita semua, baik Gubernur, DPRA, SKPA nya, semangatnya untuk mempermanenkan itu. Salah satu syarat utama ya harus revisi UUPA. Jadi pasal utama yang ingin kita rubah ya itu. Kalau yang lainnya saya belum tahu, karena secara pribadi saya belum tahu terkait pasal-pasal lain yang ingin direvisi," ujar dia.





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda