DIALEKSIS.COM | Takengon - Kasus pernikahan di bawah umur masih ditemukan di Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, sepanjang tahun 2024 tercatat enam kasus pernikahan dini yang disahkan melalui Mahkamah Syariah.
Sebagai upaya pencegahan, Kemenag Aceh Tengah gencar melakukan edukasi melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), yang menyasar pelajar tingkat SMA sederajat. Program ini bertujuan membekali para remaja dengan pemahaman komprehensif tentang pernikahan sehat, baik dari sisi usia, kesiapan fisik, psikologis, hingga perspektif agama.
Sebanyak 60 pelajar mengikuti kegiatan ini di aula pertemuan Kantor Kemenag Aceh Tengah, Jumat (20/6/2025). Selain materi mengenai dampak negatif pernikahan dini, para peserta juga mendapat pembinaan keagamaan seputar nilai-nilai pernikahan dalam Islam.
Kepala Kemenag Aceh Tengah, Wahdi, mengatakan bahwa program BRUS dirancang untuk membentuk kesadaran remaja sejak dini agar tidak tergesa-gesa menikah tanpa kesiapan.
“Mereka kita edukasi bukan hanya soal kapan waktu ideal untuk menikah, tapi juga apa yang harus dipersiapkan agar pernikahan yang mereka jalani nanti tidak berujung pada perceraian,” ujar Wahdi kepada Dialeksis.com.
Ia menambahkan, meskipun jumlah kasus pernikahan usia dini di Aceh Tengah tergolong rendah, fenomena tersebut tetap menjadi perhatian serius karena dapat berdampak panjang terhadap kualitas generasi mendatang.
“Angkanya memang tidak tinggi, karena untuk menikah di bawah umur harus melalui izin Mahkamah Syariah. Tapi tetap saja, itu menunjukkan bahwa masih ada remaja yang menikah karena faktor pergaulan atau minimnya pemahaman akan tanggung jawab pernikahan,” jelasnya.
Menurut Wahdi, usia minimal menikah yang ditetapkan pemerintah adalah 19 tahun. Di bawah usia tersebut, pernikahan hanya bisa dilakukan atas izin pengadilan, yang biasanya dipicu oleh situasi darurat atau tekanan sosial.
“Setelah mendapat pemahaman yang cukup, kami berharap para siswa akan lebih siap secara fisik, mental, dan spiritual. Mereka harus tahu bahwa pernikahan adalah ibadah yang besar dan membutuhkan tanggung jawab, bukan hanya soal kesenangan sesaat,” tambahnya.
Kemenag Aceh Tengah berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan program BRUS di sekolah-sekolah lain di wilayah tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang menekan angka pernikahan dini dan membentuk generasi yang matang secara moral dan intelektual.