Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Aceh Paling Banyak Tolak Vaksin, Ini Tanggapan MPU Aceh

Masyarakat Aceh Paling Banyak Tolak Vaksin, Ini Tanggapan MPU Aceh

Rabu, 13 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan dukungan UNICEF dan WHO menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia bersedia menerima vaksin Covid-19.

Namun, data tersebut berbeda dengan Provinsi Aceh. Masyarakat Aceh berada di provinsi paling rendah yang menerima vaksinasi atau masyarakat Aceh paling banyak menolak divaksin.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman ST M Kes pernah mengatakan agar Pemprov Aceh ikut melibatkan para pemuka agama dalam mengampanyekan vaksinasi Covid-19.

Nasrul menilai, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah Aceh terus menurun terutama terkait vaksinasi di Aceh.

“Satgas Covid-19 harus mampu melibatkan tokoh-tokoh agama maupun tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan dalam kampanye manfaat vaksin bagi masyarakat," kata Nasrul sebagaimana dilansir dari Aceh.Antaranews.com, Senin (11/1/2021).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, dalam konteks mengampanyekan vaksinasi Covid-19 di Aceh, menjelaskan status hukum sudah menjadi haknya pemuka agama.

Dalam konteks status hukum sudah ada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Fatwa itu menyatakan bahwa vaksin ini tidak ada kandungan dengan unsur najis Mughalladzah (babi dan anjing). Juga tidak terkait dengan unsur-unsur bagian-bagian tubuh manusia. Tetapi yang ada hanya bersinggungan dengan darah saja, dan itu sudah di proses penyuciaannya sesuai dengan Syar’i, itu landasan kampanye pemuka agama,” kata Tgk Faisal atau akrab disapa Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (13/1/2021).

Sementara itu, untuk masalah kampanye keamanan vaksin Covid-19 dan menyakinkan para warga, lanjut Tgk Faisal, harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh sediri.

“Untuk mengharapkan agar masyarakat Aceh mau menerima vaksin, jangan ditugaskan ke ulama. Nanti kalau misalnya kita mendesak masyarakat untuk menerima, terus pada waktu di vaksin nanti ada bermasalah, seperti demam lah, ini itu. Makanya masalah vaksin itu, harus betul-betul ada penjelasan yang kongkrit dari pada pihak yang kompeten,” jelasnya.

Wakil Ketua MPU Aceh itu berharap supaya masyarakat untuk masalah status hukum agar berpedoman pada fatwa MUI sedangkan keamanan vaksin diharapkan mendapat kejelasan pada pemerintah setempat.

“MUI telah melakukan audit dengan yang lama. MUI sudah pergi ke China di tempat produksi vaksin itu sendiri, sudah dilihat dan juga ke Bio farma sudah mereka lakukan audit secara mendetail. Insya Allah, mereka tidak akan mengkhianati hukum Islam dalam konteks vaksin Covid-19 ini,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda