Beranda / Berita / Aceh / MaTA Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeumpa, Begini Kata Kejari Bireuen

MaTA Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeumpa, Begini Kata Kejari Bireuen

Kamis, 14 Juli 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Koordinator MaTA, Alfian (Kiri) dan Kejari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana (Kanan). [Foto: Dialeksis/Kolase]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MaTA Alfian, Kamis (14/7/2022) kepada Dialeksis.com. Ia mengatakan demi kepastian hukum supaya kasus ini tidak berlarut-larut seharusnya pihak penyidik Kejari Bireuen sudah dapat menetapkan tersangka aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.

"Apalagi barang bukti uang sebanyak Rp 454 juta sudah sita penyidik. Dengan meminta audit BPKP Aceh akan mempermudah penetapan tersangka," kata aktivis anti korupsi ini.

MaTA mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejari Bireuen dalam pengusutan kasus Korupsi,tetapi pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh siapapun aktor yang terlibat harus ditindak.

"Jangan seolah-olah berkomitmen dalam Pemberantasan Korupsi tetapi pengungkapan secara menyeluruh tidak dilakukan. Ini yang tidak boleh dilakukan," sebut Alfian.

Alfian berharap pihak Kejari Bireuen untuk dapat berani menindak siapapun yang terlibat menikmati aliran dana dalam kasus ini. 

"Ini yang kami maksud pengungkapan secara menyeluruh. Siapapun yang terlibat baik aktor utama maupun bawahnya harus berani diungkapkan ke Publik oleh penyidik Kejari Bireuen," pungkasnya. 

Sementara itu Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Muliana SH saat dimintai tanggapan oleh Dialeksis.com mengatakan sedang menunggu hasil auditor. Dalam waktu dekat akan ada penetapan "Akan segera kita tetapkan tersangka," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Pihak Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sudah menyita uang sebanyak Rp 484 Juta lebih.

Namun sampai saat ini Penyidik Kejari Bireuen belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 62 orang saksi terdiri dari 4 Unit PJOK terdiri dari Pengelolaan Kecamatan (UPK), BPUPK, BKAD, Unsur Kasie BPMG Kecamatan serta unsur terkait lainnya. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda