Beranda / Berita / Aceh / MaTA Dorong Kejati Aceh Segera Turun Tangan Dalam Kasus Dugaan Mark Up SPPD DPRK Atam 2015

MaTA Dorong Kejati Aceh Segera Turun Tangan Dalam Kasus Dugaan Mark Up SPPD DPRK Atam 2015

Rabu, 01 Juni 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator MaTA, Alfian dorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menangani kasus SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang tahun 2015.

“Kita mendorong agar Kejati Aceh untuk segera mungkin menangani kasus ini,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, sudah sepatutnya Kejati Aceh turun tangan dalam menyelesaikan kasus SPPD DPRK Aceh Tamiang tahun 2015 ini, dikarenakan jumlahnya mencapai angka Rp 10,3 Miliar.

“Kita sangat berharap Kejati Aceh dapat sesegera mungkin turun tangan langsung dalam menyelesaikan kasus ini. Walaupun kasus ini sudah sangat lama, namun kasus ini tetap bisa dibuka kembali dan segera dilakukan penyelidikan,” sebutnya.

Sebelumnya, dikutip dari Nukilan.id, Mantan Sekretaris DPR Drs. Zagusli menegaskan bahwa, persoalan tersebut sudah selesai, karena semua sudah dikembalikan. Dan itu bukan SPPD fiktif, tapi kelebihan bayar.

Alfian menegaskan, Sekretaris DPR seharusnya sangat tahu terhadap permasalahan ini, dikarenakan pembayaran tersebut dibayar sesuai dengan Invoice. “Namun, jika memang adanya kelebihan pembayaran, maka itu wajib dikembalikan, jika tidak maka akan masuk dalam kasus korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (1/6/2022), kasus SPPD DPRK Aceh Tamiang ini adanya dugaan mark up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang periode 2014-2019.

Diketahui, kegiatan SPPD ini meliputi dari Bimtek, Kunker, dan sebagainya yang dimana melibatkan lebih kurang 30 orang anggota Dewan kala itu.

Pada tahun 2015, Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang sudah pernah menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi, dan termasuk anggota dewan juga sudah pernah dipanggil dalam menangani kasus tersebut, bahkan sampai 3 kali Kapolres berganti, kasus SPPD ini masih saja berjalan ditempat.

Diketahui, Dana SPPD Dewan saat itu lebih kurang mencapai Rp 8,7 Miliar, kemudian ada penambahan kembali lebih kurang Rp 1,6 Miliar pada saat pembahasan APBK-P tahun 2015.

Sebelumnya, di Aceh Tamiang juga terdapat kasus lainnya yang tengah ditangani oleh Kejati Aceh yang sudah ada penetapan 2 tersangka yaitu terkait kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 2,49 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih pada 20 Mei 2022.

Kedua tersangka adalah eks Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang inisial AH dan pemilik objek tanah berinisial SI. Diketahui kasus pengadaan tanah peruntukan pasar tradisional di wilayah kejuruan Muda tersebut pertama kali mencuat 2014 dan baru terbongkar 2022.

Dalam hal ini, Direktur LSM Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir mengapresiasi kinerja Kejati Aceh dalam hal menangani kasus tersebut.

Namun, dirinya juga mempertanyakan kembali terhadap kasus SPPD DPRK Aceh Tamiang yang dimana sudah berlarut-larut tak ada titik terang.

Menurutnya, berlarut-larut penyelesaian kasus tersebut terkesan ada muatan kepentingan penyelamatan terhadap pelaku. 

“Jangan dipetieskan kasus itu, untuk memberikan efek bagi para anggota dewan kedepan agar tidak seenaknya menggunakan uang rakyat,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (28/5/2022). 

Hal lain juga sudah menjadi tugas aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini yang berlarut larut tak kunjung selesai. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda