DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Aceh (MaTA), Alfian, menilai ketiadaan penetapan status bencana nasional berdampak serius terhadap kepastian anggaran pemulihan pascabencana ekologis yang melanda Aceh dan sebagian Sumatra.
Menurut Alfian, salah satu konsekuensi paling nyata adalah tidak adanya skema anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk menangani dampak banjir dan longsor di wilayah terdampak.
“Artinya pemerintah tidak menyiapkan desain anggaran yang serius dan terfokus. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen negara dalam memastikan pemulihan korban,” kata Alfian kepada media dialeksis.com, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kepastian anggaran yang jelas dan transparansi dalam penggunaannya, proses rehabilitasi dan rekonstruksi berisiko berubah menjadi proyek jangka panjang tanpa arah yang terukur.
“Kalau tidak ada kepastian anggaran dan keterbukaan, pemulihan bisa berjalan lambat, tidak terarah, dan rawan penyimpangan. Korban akhirnya terus menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
MaTA juga mendesak pemerintah membuka seluruh informasi terkait penanganan pascabencana kepada publik. Alfian menegaskan bahwa transparansi harus mencakup semua tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga distribusi bantuan di lapangan.
“Semua dokumen harus terbuka. Siapa mengerjakan apa, berapa anggarannya, progresnya sejauh mana. Bencana bukan ruang gelap yang bisa dimanfaatkan segelintir orang,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran serta mencegah potensi korupsi dalam situasi darurat.
Lebih dari 62 hari setelah bencana ekologis melanda Aceh-Sumatra, para penyintas masih menanti langkah nyata percepatan pemulihan.
Di tengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah kian menguat agar rehabilitasi tidak berhenti pada janji, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian bagi korban.
“Pemerintah wajib memastikan adanya partisipasi dan keterbukaan informasi atas tata kelola anggaran dalam pemulihan bencana. Publik harus punya akses untuk mengetahui tahapan dan proses yang sedang berlangsung sampai selesai,” kata Alfian.
Menurutnya, keterbukaan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi pintu utama pengawasan publik terhadap potensi korupsi dalam situasi darurat.
“Transparansi itu penting agar masyarakat bisa mengawasi potensi penyimpangan. Situasi bencana sering membuka ruang bagi oknum pengurus negara untuk mencari keuntungan,” tutupnya.