Beranda / Berita / Aceh / Meninggalnya 2 Bocah di RSUD, Berujung Pengusiran Wartawan

Meninggalnya 2 Bocah di RSUD, Berujung Pengusiran Wartawan

Kamis, 25 Oktober 2018 14:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfian Akbar
Aidil Firmansyah (beritakini.co) dan Syifa Yulinnas (Antara Foto) menunjukkan dokumen laporan mereka dari kepolisian Aceh Barat. (Foto: AA)

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya dua pasien di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Provinsi Aceh, berujung pada insiden pengusiran wartawan.

Rabu (24/10) sore, sejumlah wartawan yang hendak meliput kunjungan tim Kementerian Kesehatan RI sekaligus untuk mencari informasi terkini terkait dugaan kasus di atas, diusir oleh para petugas keamanan rumah sakit.

Para wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut, yaitu Syifa Yulinnas (ANTARA FOTO), Afsah (MNC Media), Aidil Firmansyah (BERITAKINI.CO), Dicky Juanda (Metro TV), Revina (KBA One).

Wartawan ANTARA FOTO, Syifa Yulinnas di Meulaboh, mengaku kesal atas perlakuan oknum petugas satpam rumah sakit tersebut. Padahal kedatangan awak media ke rumah sakit memiliki tujuan yang jelas.

"Sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya sejauh mana perkembangan kasus di rumah sakit. Selain itu, kita dapat kabar sore ini ada kunjungan dari Kemenkes. Inikan bagian dari tugas dan pekerjaan kami yang dilindungi oleh undang-undang. Masak main ngusir. Ini sudah tak wajar," jelasnya.

Menurut penjelasan Syifa, begitu sampai di rumah sakit mereka awalnya dimintai surat tugas oleh seorang staf rumah sakit. Syifa bersama empat orang wartawan lain menunjukkan kantu pers sebagai bukti bahwa mereka merupakan wartawan. Namun sesaat kemudian belasan satpam datang mengusir.

"Padahal kami hanya duduk di kursi luar di lantai dua. Masak bilangnya bisa menggangu jalannya rapat," kata Syifa.

Syifa mengaku tak menerima perlakuan para satpam itu. Ia mengatakan, kedatangan para satpam tersebut seperti ada yang mengarahkan. Mereka telah melapor kepada polisi dengan nomor laporan LP/113/X/2018/RESABAR/SPK tanggal 24 oktober 2018.

"Jadi kita buat laporan polisi karena tidak menerima perlakuan satpam tadi," katanya.

Ia mengatakan, laporan itu diajukan atas dasar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pihak satpam RSUD CND terkesan sengaja menghalang - halangi dan menghambat tugas jurnalis. 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda