Beranda / Berita / Aceh / Menkeu akan Segera Limpahkan Kewenangan Aset PT. Arun pada Pemerintah Aceh

Menkeu akan Segera Limpahkan Kewenangan Aset PT. Arun pada Pemerintah Aceh

Rabu, 04 Desember 2019 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Nova Iriansyah, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dalam membuka Rapat Koordinasi TKP2K Aceh di Aula Bappeda Aceh, Rabu (4/12/2019). [Foto: Humas Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Keuangan akan segera melimpahkan kewenangan pengelolaan aset bekas PT. Arun kepada Pemerintah Aceh. Dengan demikian, Pemerintah Aceh akan memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola manajemen aset sehingga aturan penyewaan lahan beserta aset bagi investor akan semakin mudah.

Selama ini, aset PT. Arun dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Lembaga ini merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Aturan di Kemenkeu mengatur bahwa investor hanya memperoleh waktu sewa selama lima tahun untuk kemudian harus diperpanjang. Aturan itulah yang dikeluhkan investor sehingga mereka enggan menyewa lahan bekas PT. Arun yang kini jadi Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

"Kewenangan aset LMAN akan diberikan kepada Pemerintah Aceh oleh Kementerian Keuangan," kata Nova Iriansyah, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dalam Rapat Koordinasi TKP2K Aceh di Aula Bappeda Aceh, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya pada pekan lalu, Nova Iriansyah bertemu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia di Jakarta. Nova meminta agar Bahlil mendorong Menteri Keuangan untuk segera menandatangani pelimpahan pengelolaan aset bekas PT. Arun itu kepada Pemerintah Aceh.

"Investor tidak mau menyewa lahan jika hanya 5 tahun. Untuk perpanjangan izin saja birokrasi kita bisa sampai 3 bulan," kata Nova.

Jika pelimpahan aset tersebut sudah dilakukan, nantinya Pemerintah Aceh akan menunjuk PT. PATNA (Patriot Nusantara Aceh), sebuah Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. PT. PATNA lah yang nanti akan mengatur kembali sistem pengelolaan dan manajemen aset bekas PT. Arun.

Pengalihan aset PT. Arun merupakan salah satu strategi pemerintah Aceh untuk mengurai kemiskinan di tahun 2020 mendatang. Selain itu pemerintah merencanakan segera melakukan pengambilalihan Blok B secara bertahap, membenahi manajemen BPKS Sabang dan KIA Ladong. (ha)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda