Beranda / Berita / Aceh / Miris, Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Pria di Langsa

Miris, Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Pria di Langsa

Rabu, 31 Maret 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Langsa - Seorang anak yang masih berusia di bawah umur, diperkosa oleh 10 pemuda di Kota Langsa. Kini kepolisian setempat sudah berhasil mengamankan 9 pelaku pemerkosaan tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yaitu, MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Namun tersangka berinisial NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus hutangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” ujar Agung Kanigoro Nusantoro, Rabu (31/3/2021).

Usai peristiwa itu terjadi, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Langsa, sementara satu tersangka berinisial BK melarikan diri. Para tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya masing-masing.

Tersangka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda