Beranda / Berita / Aceh / MK Hentikan tiga Perkara PHPU Pileg Aceh

MK Hentikan tiga Perkara PHPU Pileg Aceh

Senin, 22 Juli 2019 19:52 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif tahun 2019 di Provinsi Aceh, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahapan sidang selanjutnya oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sela (dismissal) terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara PHPU pada Senin (22/7/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Mengadili sebelum jatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," ujar hakim ketua, Anwar Usman dalam persidangan putusan sela di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf, Menyebutkan Alasan penghentian perkara tersebut dikarenakan petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon bertentangan

" Juga ada yang tidak menyebutkan dapil dalam permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon. Terhadap perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya, MK akan mendengarkan keterangan saksi dari tiap pihak (Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait) yang berperkara pada Selasa-Jumat (21-24/7). Sementara untuk perkara yang diputus tidak dilanjutkan pemeriksaannya, maka proses pemeriksaan perkara selesai." Ujar Fahrul kepada Dialeksis.com, senin (22/7/2019).

Adapun hasil hasil Putusan Sela Mahkamah  Konstitusi pada hari senin, 22 Juli 2019 terhadap perkara provinsi Aceh yang tidak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang selanjutnya  sebagai berikut :

  1. Partai Aceh Dapil 4 (DPRA) Aceh Tengah, Bener Meriah, nomor  Register 46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019  tidak dilanjutkan, dengan pertimbangan hukum karena petitum bertentangan.
  2. Partai Demokrat DPRK Aceh Singkil 3 DPRK nomor Register 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak dilanjutkan, dengan pertimbangan hukum karena petitum bertentangan.
  3. Perkara Partai Golkar an. T. Juliansyah Dapil 1 DPRA, Nomor Register 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan alasan hukum tidak menyebutkan dapil dalam permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon.

(pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda