Beranda / Berita / Aceh / Mobil Mewah Wartawan Disita Polisi, Begini Penjelasan Kasat Reskrim

Mobil Mewah Wartawan Disita Polisi, Begini Penjelasan Kasat Reskrim

Minggu, 06 Juni 2021 14:23 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Kutacane - Mobil mewah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara, akhirnya disita polisi. Mobil mewah jenis honda mobilio itu sudah dua tahun lebih dibiarkan berada di depan rumah wartawan di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala gala, Aceh Tenggara.

Mobil itu disita aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk barang bukti penyidikan terhadap kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Desa Lawe Loning Aman yang terjadi pada 30 Juli 2019.

"Mobil disita untuk mengamankan sebagai barang kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Desa Lawe Loning Aman, " ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).

Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto, berita acara penyitaan barang bukti mobil jenis honda mobilio BK 1498 BI telah diteken korban Asnawi Luwi yang saat ini berada di Banda Aceh pada tanggal 1 Juni 2021. Mereka sudah ketemu langsung dengan korban dan telah menekan berita acara penyitaan barang bukti mobilio tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat mobil yang hangus dibakar ini akan dibawa dan diamankan di Polisi Sektor (Polsek) Lawe Sigala-gala, Agara guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Suparwanto. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda